
Wajib Tahu! Sri Mulyani Tetapkan Bebas Pajak untuk Barang-Barang Ini
JAKARTA, iNews.id – Ini adalah barang-barang yang telah dinyatakan bebas pajak oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Peraturan Pemerintah (PP) terbaru. Beberapa waktu lalu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan keputusan tentang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui terbitnya Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2022.
Dikutip iNews.id dari Okezone.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kementerian Keuangan KKP, Neilmaldrin Noor mengatakan PP Nomor 49 Tahun 2022 yang merupakan peraturan yang dikeluarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
PP Nomor 49 Tahun 2022 memuat PPN dan PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Kena Pajak Tertentu Jasa dari Luar Daerah Custom.
Fasilitas perpajakan dimaksud meliputi objek yang selama ini dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan.
Fasilitas perpajakan berupa pembebasan pengenaan PPN atau PPN yang tidak dipungut akan tetap dikaji dampaknya terhadap penerimaan negara.
Ditegaskan, peraturan ini mulai berlaku pada 12 Desember 2022. Namun pemberian keringanan pajak sejak 1 April 2022 hingga berlakunya PP 49 Tahun 2022 sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP ini.
Setelah PP 49/2022 berlaku, PP-146/2000 stdd PP-38/2003, PP-81/2015 stdd PP-48/2020, PP-40/2015 stdd PP-58/2021, dan PP-50/ Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Aturan pelaksanaan PP-PP yang dibatalkan itu tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan PP ini,” kata Neilmaldrin Noor.
Benda Bebas Bea
Objek yang dikecualikan dari pajak ini antara lain vaksin polio, buku dan kitab suci, mesin dan peralatan pabrik, hasil laut dan perikanan, ternak, benih dan/atau biji-bijian, makanan dan bahan makanan, listrik, air bersih, senjata, amunisi, kendaraan. tanah khusus untuk TNI/POLRI serta rumah susun pribadi.
Selain itu, terdapat juga objek impor dan/atau penyerahan yang tidak dikenakan PPN tetapi tetap tidak dikenakan PPN seperti alat angkutan air dan udara, kereta api, kapal pengangkut ikan, kapal penangkap ikan, pesawat terbang, dan barang untuk penyandang cacat.
Serta barang untuk keperluan penelitian dan ilmu pengetahuan, barang pribadi penumpang dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu serta barang dan bahan atau mesin yang diimpor oleh UKM dengan menggunakan fasilitas impor untuk tujuan ekspor.
Adapun ketentuan lainnya, barang dan jasa yang semula bukan barang kena pajak (bukan BKP) dan jasa tidak kena pajak (bukan JKP) dialihfungsikan menjadi BKP tertentu dan JKP tertentu yang diberi fasilitas PPN dibebaskan atau tidak dipungut.
Sedangkan barang dan jasa tersebut merupakan barang khusus dalam kelompok barang kebutuhan pokok. Barang-barang seperti beras, biji-bijian, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayuran dengan kriteria barang yang sesuai dalam PP-49/2022 dibebaskan dari pengenaan PPN.
Demikian juga dengan konsumsi gula berupa gula kristal putih yang berasal dari tebu tanpa diberi perasa atau pewarna, juga dibebaskan dari pengenaan PPN.
Editor: Komaruddin Bagja
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel: