
UU Cipta Kerja Beri Kepastian Hukum dan Dorong Investasi
JAKARTA, iNews.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU) akan memberikan kepastian hukum bagi iklim usaha. Selain itu, juga akan mendorong investasi di dalam negeri karena kemudahan perizinan.
“Tentu ini (persetujuan Perppu menjadi UU Cipta Kerja) akan memberikan kepastian hukum dan juga mendorong investasi,” ujarnya di DPR RI, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Ia menjelaskan, UU Cipta Kerja akan menggerakkan perekonomian sektor UKM yang sebelumnya sektor informal menjadi sektor formal. Selain itu, akan terjadi keterlambatan dalam memperoleh sertifikasi halal bagi produk UMKM di Indonesia.
“Terkait penyederhanaan sertifikasi halal, dan berbagai kebijakan fleksibel dalam ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ia mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji resmi UU Cipta Kerja memberi kesempatan negara untuk memperbaiki prosedur dalam waktu 2 tahun.
Selama periode 2 tahun, kebijakan strategis yang berdampak luas dan pembentukan peraturan pelaksana baru dilarang. Hal ini menciptakan ketidakpastian bagi investor atau pelaku bisnis dan memutuskan untuk menunggu dan melihat keputusan investasi.
“Tentunya dengan diundangkannya menjadi undang-undang, regulasi tersebut akan segera direview dan tentunya pada waktu yang tepat dengan implementasi UU Cipta Kerja 2 tahun terakhir ini, kami berkesempatan untuk mengevaluasi regulasi ini,” ucapnya. .
Editor: Jujuk Ernawati
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.