
Twitter Digugat Perusahaan Properti, Ini Pemicunya
JAKARTA, iNews.id – Twitter yang diakuisisi Elon Musk dilaporkan telah menerima gugatan dari perusahaan real estate pemilik gedung yang disewanya sebagai kantor perusahaan media sosial tersebut.
Dari berbagai informasi yang dihimpun MNC Portal Indonesia, Rabu (4/1/2023), gugatan tersebut dipicu oleh dugaan kegagalan pembayaran sewa oleh Twitter setelah jatuh tempo. Gugatan diajukan karena Twitter melanggar sewa untuk salah satu kantor Twitter di 650 California Street.
Dikatakan, gugatan itu muncul ketika tersiar kabar bahwa pemilik baru Twitter, Elon Musk, telah berhenti membayar sewa ruang kantor global Twitter. Tak hanya itu, dia juga dikabarkan mengatakan kepada stafnya untuk tidak membayar vendor perusahaan pada Desember 2022.
Menurut salinan gugatan yang diajukan pekan lalu di Pengadilan Tinggi California, San Francisco, Twitter telah lalai membayar sewa kantor senilai US$136.260 atau setara Rp2,123 miliar.
Columbia REIT-650 California, LLC, selaku pemilik properti juga memperingatkan Twitter untuk membayar dalam waktu lima hari kerja dengan ancaman gagal bayar pada 16 Desember.
Selain itu, perusahaan juga meminta pengadilan untuk memaksa Twitter membayar sewa beserta tunggakan bunga dan biaya pengacara penggugat.
Seorang pengacara real estat di San Francisco, Daniel Bornstein, juga mencatat bahwa pengaduan tersebut adalah salah satu dari banyak pengaduan serupa yang diajukan terhadap CEO Elon Musk.
Editor : Jeanny Aipassa
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel: