
Tak Ada Penambahan, Hanya 3 Sektor Ini yang Dapat Perpanjangan Restrukturisasi Kredit
JAKARTA, iNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan hanya tiga sektor yang mendapat perpanjangan restrukturisasi kredit, antara lain makanan dan minuman, industri alas kaki, dan UKM. OJK menegaskan belum ada rencana baru untuk program tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, perpanjangan restrukturisasi kredit bersifat final dalam arti sektor tersebut akan diperpanjang hingga Maret 2024.
“Jadi yang paling banyak sebenarnya UKM, karena mencakup semua jenis kredit yang dikategorikan UKM,” kata Dian dalam jumpa pers di Rapat Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2023, Senin (6). /2/2023).
Dian menambahkan, terkait pengecualian geografis, Bali secara keseluruhan mendapat perpanjangan dari restrukturisasi. Selain itu, kategori lainnya adalah sektor padat karya.
Editor : Aditya Pratama
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel: