liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
BOSSWIN168 BOSSWIN168
BARON69
COCOL88
MAX69 MAX69 MAX69
COCOL88 COCOL88 BARON69 RONIN86 DINASTI168
Syarat Membuat NPWP Pribadi Beserta Langkah-langkahnya, Mudah dan Cepat!

Syarat Membuat NPWP Pribadi Beserta Langkah-langkahnya, Mudah dan Cepat!

JAKARTA, iNews.id – Syarat membuat NPWP Pribadi beserta langkah- langkahnya menarik untuk diulas kali ini. NPWP atau Nomor Peserta Wajib Pajak merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki. 

Melansir situs Kemenkeu, wajib pajak dikelompokkan menjadi dua macam, yakni wajib pajak perorangan atau pribadi, dan wajib pajak badan atau perusahaan. 

NPWP biasanya dibutuhkan saat proses melamar pekerjaan ataupun membuat rekening di suatu bank. Dengan kemudahan teknologi saat ini, setiap orang yang telah memenuhi syarat dapat mengurus NPWP secara online. 

Lantas, apa saja syarat membuat NPWP Pribadi beserta langkah-langkahnya? Berikut iNews.id akan berikan ulasan lengkapnya dirangkum dari berbagai sumber, Senin (23/10/2023). 

Syarat Membuat NPWP Pribadi 

Syarat membuat NPWP Pribadi dibagi menjadi tiga jenis, yakni pajak individu tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas,  memiliki penghasilan atas usaha atau pekerjaan bebas, dan wanita kawin dengan hak dan kewajiban pajak terpisah. 

Berikut syarat-syaratnya: 

1. Syarat Membuat NPWP Pribadi Pajak Individu Tidak Memiliki Badan Usaha atau Pekerjaan Bebas

Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) bagi WNI (Warga Negara Indonesia)Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA (Warga Negara Asing)

2. Syarat Membuat NPWP Pribadi  yang Memiliki Penghasilan Atas Usaha atau Pekerjaan Bebas

Fotokopi KTP bagi WNI Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS bagi WNAFotokopi surat izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dikeluarkan sekurang-kurangnya dari Lurah atau Kepala Desa

3. Syarat Membuat NPWP Untuk Kategori Wanita Kawin dengan Hak dan Kewajiban Pajak Terpisah

Fotokopi KTP bagi WNI Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS bagi WNA Fotokopi NPWP Suami Fotokopi KKFotokopi surat perpajakan luar negeri bagi suami WNA Fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami

Langkah-langkah Membuat NPWP Pribadi

Membuat NPWP Pribadi dapat dilakukan secara daring atau online. Berikut langkah-langkahnya: 

1. Pastikan perangkat komputer atau gawai kamu telah terhubung dengan jaringan internet

2. Buka peramban pada gawai kamu

3. Masuk situs https://ereg.pajak.go.id/

4. Registrasi menggunakan informasi diri kamu

5. Kemudian, lengkapi dan verifikasi data diri

6. Pilih jenis Wajib Pajak (WP)

7. Lalu, unggah dokumen persyaratan

8. Krim berkas secara online atau discan

9. Klik Token (Kode Rahasia) yang tersedia pada dashboard

10. Pihak NPWP akan mengirimkan kode token melalui email

11. Selanjutnya, masukkan kode yang telah kamu perolah pada dashboard 

12. Klik Kirim Permohonan

13. Selesai, NPWP fisik akan dikirimkan ke alamat rumah kamu

Demikianlah sedikit penjelasan mengenai syarat membuat NPWP Pribadi beserta langkah- langkahnya. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kamu ya!

Editor : Komaruddin Bagja

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:

Jokowi Setujui Pembentukan Inpres Air Minum, Prioritas untuk Daerah Tinggi Stunting Previous post Jokowi Setujui Pembentukan Inpres Air Minum, Prioritas untuk Daerah Tinggi Stunting
Bertemu Jokowi di Istana, Menkeu dan Gubernur BI Laporkan Situasi Ekonomi Global Terkini Next post Bertemu Jokowi di Istana, Menkeu dan Gubernur BI Laporkan Situasi Ekonomi Global Terkini