
Sri Mulyani Sebut Indonesia dan ASEAN Sejalan dalam Aksi Perubahan Iklim
JAKARTA, iNews.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, aksi perubahan iklim yang dirancang Indonesia sejalan dengan ASEAN, khususnya terkait dengan taksonomi hijau.
Menurutnya, taksonomi hijau dapat dijadikan benchmark bagi negara lain sebagai bagian dari aksi nyata pengurangan emisi. Taksonomi hijau Indonesia juga sejalan dengan ASEAN Taxonomy for Sustainable Finance (ATSF) Versi 2 yang diluncurkan pada Maret 2023.
“Indonesia sangat memahami bahwa setiap kebutuhan pembiayaan iklim memerlukan kerangka kerja yang dapat dijadikan acuan oleh semua pihak,” ujar Sri Mulyani, dalam keterangan yang dikutip Minggu (2/10/2023).
Oleh karena itu, lanjutnya, Dewan Jasa Keuangan (OJK) Indonesia telah menyusun dokumen taksonomi hijau sebagai dasar pedoman investasi hijau.
Ia menjelaskan, ATSF Versi 2 dapat mengakomodir kebutuhan penilaian yang lebih menyeluruh tentang “bagaimana dan di mana” kontribusi program penghentian batubara untuk ditempatkan sebagai upaya dekarbonisasi dalam mendukung Perjanjian Paris.
Pemerintah Indonesia terus berupaya memenuhi komitmen aksi perubahan iklimnya. Dalam hal ini pemerintah melaksanakan komitmennya dengan mekanisme pasar dan mekanisme non pasar.
“Indonesia telah mengeluarkan kebijakan fiskal untuk mendukung aksi perubahan iklim,” ujar Sri Mulyani.
Kebijakan tersebut meliputi pemberian insentif pajak, tax holiday dan penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) dan bea masuk untuk tindakan yang terkait dengan sektor energi terbarukan dan penghapusan batubara secara bertahap.
Menkeu menyampaikan bahwa kegiatan yang menghasilkan emisi merupakan isu lintas batas, sehingga pelaksanaan pasar karbon memiliki kompleksitas tersendiri, termasuk yang terkait dengan yurisdiksi, klaim dan negara yang berhak menerima pendapatan.
Indonesia menyambut baik dukungan internasional dalam bentuk dukungan teknis, pinjaman dan hibah dalam pengembangannya.
Editor : Jeanny Aipassa
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel: