
Sri Mulyani Perintahkan Klub Moge BlastingRijder DJP Dibubarkan
JAKARTA, iNews.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memerintahkan Klub Motor Besar (Moge) Staf Direktorat Jenderal (KP) Pajak bernama Klub DJP BlastingRijder dibubarkan.
Instruksi tersebut diberikan Menkeu karena foto Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang viral di berbagai media sosial, Suryo Utomo mengendarai moge bersama klub DJP BlastingRijder.
“Beberapa hari ini gambar dan berita tersebar di berbagai media cetak dan online, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengendarai Motor Gede (MoGe) bersama klub BlastingRijder DJP, komunitas pekerja pajak yang gemar berkendara besar. sepeda motor,” tulis Menkeu melalui akun resmi Instagram pribadinya (@smindrawati), Minggu (26/2/2023).
Menurutnya, meski sepeda motor ini diperoleh dan dibeli dengan uang sah dan gaji pejabat, namun mengendarai dan memamerkan sepeda motor tersebut kepada pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan dan Pajak melanggar asas kesusilaan dan kesusilaan masyarakat.
“Meminta klub DJP BlastingRijder dibubarkan. Hobi dan gaya hidup berkendara Moge telah menimbulkan persepsi negatif masyarakat dan menimbulkan kecurigaan terhadap sumber kekayaan staf DJP,” kata Menkeu.
Padahal, lanjut Menkeu, jika Moge diperoleh dan dibeli dengan uang halal dan gaji pegawai; mengemudikan dan mempertunjukkan Moge bagi Petugas Pajak dan Kementerian Keuangan telah melanggar asas kesusilaan dan kepatutan umum.
“Ini mempengaruhi kepercayaan masyarakat,” pungkas Sri Mulyani.
Terkait hal itu, Sri Mulyani juga memerintahkan Dirjen Pajak Suryo Utomo untuk menjelaskan kepada publik tentang sumber dan jumlah kekayaan Dirjen Pajak yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Menjelaskan dan menyampaikan kepada masyarakat jumlah harta Dirjen Pajak dan dari mana asalnya seperti yang dilaporkan dalam LHKPN,” ujar Sri Mulyani.
Editor : Jeanny Aipassa
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel: