
Simak Cara Validasi NIK Jadi NPWP dengan Mudah
JAKARTA, iNews.id – Cara validasi NIK jadi NPWP dengan mudah menarik untuk diulas. Pada tahun 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Integrasi NIK dan NPWP akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. Dengan integrasi NIK dan NPWP, masyarakat hanya perlu menggunakan satu nomor identitas saja, yaitu NIK, untuk semua transaksi pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP menjelaskan bahwa penggunaan NPWP akan berlaku hingga akhir tahun 2023. Tidak melakukan validasi NIK sebagai NPWP akan berdampak bagi wajib pajak, seperti kesulitan mengakses layanan pajak secara online.
Sebaliknya, validasi ini sebenarnya dapat mempermudah akses terhadap layanan pajak secara digital. Berikut adalah cara validasi NIK jadi NPWP dengan mudah yang sudah iNews.id rangkum dari berbagai sumber, Rabu (30/8/2023).
Cara Validasi NIK Jadi NPWP
Untuk validasi NIK menjadi NPWP, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
-Masuk ke laman www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
-Masukkan 16 digit NIK Anda.
-Masukkan kata sandi akun pajak Anda.
-Masukkan kode keamanan.
-Jika berhasil masuk, Anda akan melihat pemberitahuan bahwa NIK Anda telah tervalidasi.
-Setelah itu, Anda dapat menggunakan NIK Anda untuk masuk ke laman DJP Online.
Cari validasi NIK jadi NPWP jika gagal
Jika Anda tidak dapat validasi NIK menjadi NPWP dengan cara di atas, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
-Masuk ke laman www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
-Masukkan 15 digit NPWP Anda.
-Masukkan kata sandi akun pajak Anda.
-Masukkan kode keamanan.
-Klik ikon baris tiga.
-Masuk ke menu profil dan pilih data profil.
-Masukkan 16 digit NIK Anda.
-Klik tombol validasi.
-Klik ubah profil.
-Jika berhasil, Anda dapat keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK.
Editor : Komaruddin Bagja
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.