
Rafael Alun Lakukan Pelanggaran Berat, Itjen Kemenkeu Rekomendasikan Dipecat dari ASN
JAKARTA, iNews.id – Kepala Inspektorat Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) menyatakan mantan Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambono (RAT) terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat berdasarkan hasil penyelidikan atas kekayaannya. Untuk itu RAT direkomendasikan untuk diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil (ASN).
“Direkomendasikan oleh Itjen agar yang bersangkutan dipecat,” kata Kepala Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh di Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Namun, dia menolak untuk menjelaskan pelanggaran serius yang dimaksud. Namun, Cloud berjanji akan menyampaikannya secara lebih gamblang dalam media briefing pada Rabu (8/3/2023).
“Besok akan kami jelaskan dalam media briefing,” katanya.
Kementerian Keuangan sebelumnya memberhentikan Rafael dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel, namun tetap berstatus ASN. Karena masih berstatus ASN, Rafael masih terikat dengan semua kode etik, semua disiplin ilmu, dan semua aturan administrasi ASN, termasuk masalah gaji. Namun, dia tidak menerima manfaat apa pun.
Editor: Jujuk Ernawati
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.