
Proses Pemecatan Andhi Pramono dari ASN dalam Proses
JAKARTA, iNews.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang dalam proses pemecatan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Kastam) Kementerian Keuangan Askolani. Namun, Askolani tidak merinci secara pasti berapa lama proses pemecatan dan kapan Andhi Pramono akan melepas status ASN Kementerian Keuangan.
“Sedang dalam proses (penghentian ASN),” kata Askolani di Gedung B Kantor Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Minggu (28/5/2023).
Menurutnya, proses tetap berjalan sesuai aturan yang diberlakukan. Askolani juga menampik tudingan terkait perbedaan waktu proses pemecatan antara mantan Kepala Bea Cukai Makassar dengan Rafael Alun Trisambodo yang juga diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Proses ini terus berjalan. KPK sedang memproses dan kita mengikuti proses itu. Kita semua harus mengikuti UU ASN,” ujar Askolani.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. KPK menyatakan memiliki bukti permulaan yang cukup untuk mengangkat standar hukum Andhi Pramono.
Direktur Komunikasi dan Pembinaan Pengguna Jasa, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, Kementerian Keuangan telah membentuk tim pemeriksa untuk melakukan proses tindak lanjut terkait jabatan Andhi Pramono.
Selain itu, Nirwala mengatakan Ditjen Bea dan Cukai tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran integritas dan akan menindak pegawai yang terlibat jika terbukti melakukan pelanggaran.
“Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK. Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya,” ujar Nirwala.
Editor : Jeanny Aipassa
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.