
Posko THR Kemenaker Terima 2.069 Aduan, Libatkan 1.396 Perusahaan
JAKARTA, iNews.id – Pos THR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerima 2.069 pengaduan per Rabu (19/4/2023) atau H-3 Aidilfitri.
Sekretaris Utama (Sekjen) Kemenaker, Anwar Sanusi mengatakan, 2.069 pengaduan yang masuk ke Posko THR terdiri dari 1.011 pengaduan THR tidak dibayarkan, 696 pengaduan THR tidak dibayarkan sesuai alokasi, dan 362 Pengaduan THR yang tidak dibayarkan. terlambat dibayar.
“2.069 pengaduan itu melibatkan 1.396 perusahaan,” kata Anwar Sanusi, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, (19/4/2023).
Menurutnya, hingga 19 April 2023, Pos THR telah menerima 3.498 layanan yang terdiri dari 1.429 layanan konsultasi dan 2.069 layanan pengaduan. Layanan pengaduan THR dapat diakses secara online melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.
Hingga saat ini, lanjutnya, sudah ada 263 pengaduan yang ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Pengawas Ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Sampai saat ini sudah keluar 1 pengaduan dengan Nota Pemeriksaan Pertama dan 2 pengaduan sudah direkomendasikan,” kata Anwar Sanusi.
Dari segi sebaran, ada 4 pengaduan di Provinsi Aceh, Provinsi Sumut 35, Sumbar 36, Riau 25, Jambi 15, Sumsel 34, Bengkulu 9, Lampung 18, Kepulauan Bangka Belitung 8, Kepulauan Riau 25, DKI Jakarta 661, Jawa Barat 419, Jawa Tengah 217, DIY 51, Jawa Timur 165 dan Banten 191.
Selain itu, di Provinsi Bali ada 15 pengaduan, NTB 3, NTT 3, Kalimantan Barat 19, Kalimantan Tengah 13, Kalimantan Selatan 20 Kalimantan Timur 28, Kalimantan Utara 5, Sulawesi Utara 3, Sulawesi Tengah 8, Sulawesi Selatan 22, Sulawesi Tenggara 6 , Gorontalo 2, Sulawesi Barat 0, Maluku 1, Maluku Utara 4, Papua 4, Papua Barat 0.
Ia mengungkapkan Kementerian Ketenagakerjaan akan tetap membuka Posko THR untuk menyalurkan pengaduan selama Libur Nasional dan libur Idul Fitri 1444 H, hingga 28 April 2023. Sementara layanan konsultasi ditutup pada 18 April 2023. .
“Ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin mengadukan pembayaran THR pada tahun 2023,” ujar Anwar Sanusi.
Editor : Jeanny Aipassa
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.