
PNS Pajak Bisa Beli Harley, Berapa Besaran Gaji dan Tunjangannya?
JAKARTA, iNews.id – Kasus penganiayaan yang dilakukan anak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio, berdampak pada pelaporan harta kekayaan dan total gaji dan tunjangan pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Itu karena Rafael adalah mantan petugas pajak.
Banyak yang mempertanyakan berapa gaji dan tunjangan pajak yang didapat PNS karena bisa membeli Harley Davidson hingga Rubicon.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian/Lembaga Pemerintah lainnya, pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak menerima gaji pokok berkisar Rp1,56 juta. menjadi Rp 5,9 juta per bulan.
Pajak gaji PNS
– Golongan I/A: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
– Golongan I/B: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
– Golongan I/C: Rp 1.776.600– Rp 2.577.500
– Kelompok I/D : Rp 1.851.800– Rp 2.686.500
– Golongan II/A: Rp2.022.200–Rp3.373.600
– Golongan II/B: Rp 2.208.400– Rp 3.516.300
– Golongan II/C : Rp 2.301.800– Rp 3.665.000
– Golongan II/D : Rp 2.399.200– Rp 3.820.000
– Golongan III/A: Rp 2.579.400– Rp 4.236.400
– Golongan III/B : Rp 2.688.500– Rp 4.415.600
– Golongan III/C: Rp 2.802.300– Rp 4.602.400
– Golongan III/D : Rp 2.920.800– Rp 4.797,00
– Golongan IV/A: Rp3.044.300–Rp5.000.000
– Golongan IV/B : Rp 3.173.100– Rp 5.211.500
– Golongan IV/C: Rp 3.307.300– Rp 5.431.900
– Golongan IV/D : Rp 3.447.200– Rp 5.661.700
– Golongan IV/E : Rp 3.593.100– Rp 5.901.200
Editor: Jujuk Ernawati
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel: