
Pertamina Buka Suara soal Eks Dirut Karen Agustiawan yang Terseret Kasus Korupsi LNG
JAKARTA, iNews.id – PT Pertamina akhirnya buka suara terkait eks dirutnya, Karen Agustiawan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi pengadaan LNG. Menurut VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku.
“Terkait perkembangan yang terjadi di KPK, kami menyampaikan bahwa Pertamina menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ucap dia, Rabu (20/9/2023).
Fadjar mengatakan, dalam pengelolaan bisnis, Pertamina senantiasa menerapkan proses bisnis yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku. Pihaknya pun akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum sesuai aturan
“Pertamina dalam hal ini juga mengedepankan asas praduga tidak bersalah, dan memberikan pendampingan dan bantuan hukum sesuai peraturan berlaku di perusahaan,” kata dia.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK resmi mengumumkan status tersangka mantan Direktur Utama PT Pertamina Persero, Galaila Karen Kardinah (GKK) atau yang akrab disapa Karen Agustiawan (KA) pada Selasa (19/9/2023) kemarin.
Karen ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (PTPM) Persero tahun 2011-2021. Perbuatannya tersebut diduga telah merugikan negara 140 juta dolar AS atau setara Rp2,1 triliun.
“Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar 140 juta dolar AS yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).
Editor : Puti Aini Yasmin
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.