
Perpres APBN 2023 Terbit, Plastik dan Minuman Berpemanis Bakal Dikenai Cukai
JAKARTA, iNews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN Tahun Anggaran 2023 (APBN TA 2023). Keputusan Presiden yang ditandatangani dan diumumkan pada 30 November itu menargetkan penerimaan cukai dari plastik dan minuman manis dalam kemasan (MBDK).
Jokowi telah menetapkan target penerimaan dari beberapa jenis cukai tahun depan. Adapun jenis pajak yang ditarik sudah diterapkan seperti pajak hasil tembakau (CHT) dengan target Rp 232,58 triliun, pajak etil alkohol Rp 136,9 miliar, dan minuman mengandung etil alkohol Rp 8,6 triliun.
Ia juga menargetkan penerimaan pajak dari produk plastik dan minuman manis pada 2023 sebesar Rp4,06 triliun.
“Penerimaan pajak produk plastik ditargetkan Rp 980 miliar, penerimaan pajak minuman gula dalam kemasan Rp 3,08 triliun,” dikutip dari Perpres Nomor 130 Tahun 2022, Rabu (14/12/2022).
Editor: Jujuk Ernawati
Bagikan Artikel: