
Perbedaan Uang Kartal dan Uang Giral
JAKARTA, iNews.id – Perbedaan uang kartal dan uang giral akan diulas pada artikel kali ini. Uang adalah alat yang dapat digunakan untuk membeli barang dan jasa, serta dapat digunakan untuk mengukur nilai barang dan jasa.
Uang menjadi hal yang sangat penting dalam masyarakat karena dapat digunakan untuk melakukan transaksi dan kegiatan ekonomi lainnya.
Selain fungsi utamanya sebagai alat tukar, uang juga memiliki fungsi turunan, yaitu sebagai alat pembentuk modal usaha dan alat penyimpan kekayaan.
Uang dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu uang kartal dan uang giral, berdasarkan tujuan dan perkembangan penggunaannya.
Merangkum dari berbagai sumber, Jumat (10/11/2023) berikut perbedaan uang kartal dan uang giral beserta pengertiannya.
Pengertian Uang Kartal
Uang kartal adalah uang yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Bank Indonesia, lembaga keuangan yang memiliki hak monopoli untuk mencetak dan mengedarkan uang.
Bank Indonesia sebagai bank sentral memiliki kewenangan untuk mencetak dan mengedarkan uang.
Uang kartal adalah uang yang sah dan wajib diterima oleh semua pihak sebagai alat pembayaran. Keberadaan uang kartal dilindungi oleh undang-undang.
Uang kartal dapat digunakan secara langsung sebagai alat pembayaran. Artinya, uang kartal digunakan untuk transaksi tunai dan memiliki bentuk fisik berupa uang kertas dan uang logam.
Pengertian Uang Giral
Uang giral adalah salah satu jenis uang yang beredar di masyarakat. Uang giral adalah alat pembayaran yang sah yang diterbitkan oleh bank dalam bentuk saldo rekening koran.
Uang giral hanya dapat digunakan pada transaksi tertentu dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Secara ringkas, uang giral merupakan uang yang tidak memiliki bentuk fisik, karena hanya berupa saldo rekening koran.
Perbedaan Uang Kartal dan Uang Giral
Perbedaan uang kartal dan uang giral terletak pada penerbitnya. Uang kartal diterbitkan oleh bank sentral, sedangkan uang giral diterbitkan oleh bank konvensional.
Uang giral tidak termasuk alat pembayaran yang sah, karena secara teori uang giral merupakan saldo tagihan di bank tersebut. Namun, uang giral dapat disebut sebagai alat pembayaran yang sah jika berbentuk surat-surat berharga.
Perbedaan uang kartal dan uang giral lainnya adalah pada bentuk fisiknya. Uang kartal memiliki bentuk fisik berupa logam atau kertas, sedangkan uang giral tidak memiliki bentuk fisik.
Uang kartal dapat digunakan sebagai alat pembayaran tunai secara langsung, sedangkan uang giral harus ditukar terlebih dahulu menjadi uang kartal sebelum dapat digunakan sebagai alat pembayaran tunai.
Uang giral dapat digunakan sebagai alat pembayaran dalam transaksi jual beli secara elektronik, seperti transfer bank atau pembayaran via mobile banking. Namun, uang giral tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran dalam transaksi jual beli secara tunai.
Demikian, ulasan mengenai perbedaan uang kartal dan uang giral beserta pengertiannya.
Editor : Komaruddin Bagja
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel: