
Pengusaha Ritel Dukung Upaya Pemerintah Hentikan Pakaian Bekas Impor Ilegal
JAKARTA, iNews.id – Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pusat Perbelanjaan dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah mendukung upaya pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM terkait upaya menghentikan praktik impor pakaian bekas secara ilegal. Sebagai asosiasi yang memiliki toko dan menjual merek global, pengecer menolak barang bekas dengan merek yang sama.
“Kalaupun yang masuk kecil misalnya, tetap akan mematikan toko kita yang menjual barang baru, termasuk masalah hak paten merek HAKI, apalagi kalau barang bekas itu imitasi. Orang asing akan takut berinvestasi di Indonesia jika tidak diatur,” kata Budiharjo dalam kesaksiannya, Minggu (19/3/2023).
Budiharjo menambahkan, penting untuk menggambarkan dan memisahkan narasi hemat atau praktik membeli baju bekas yang merupakan bagian dari gaya hidup, dengan masifnya impor baju bekas ilegal.
Menurutnya, hal ini perlahan akan mengubah lanskap dan berpotensi menguasai ekosistem pasar retail di Indonesia serta menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.
Dikatakannya, pemerintah memang mendukung aspek positif budaya hemat, di antara aspek positifnya adalah upaya masyarakat, khususnya generasi muda yang sadar untuk mengurangi sampah pakaian yang sebagian besar tercipta dari budaya konsumsi berlebihan itu. dapat merusak lingkungan, merupakan pilihan gaya hidup.
“Namun, perlu diperjelas bahwa perdagangan barang bekas tentu saja tidak dilarang jika berasal dari peredaran atau tukar-menukar di dalam negeri,” ujarnya.
Editor : Aditya Pratama
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.