
Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Menko Airlangga Sebut Antisipasi Geopolitik dan Ekonomi Global
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, penerbitan Perppu tersebut didasari beberapa alasan mendesak. seperti keadaan ekonomi global yang diharapkan.
“Pertama, kebutuhan mendesak pemerintah untuk mempercepat situasi global, baik terkait ekonomi kita yang sedang menghadapi resesi global, kenaikan inflasi, kemudian ancaman stagflasi, dan juga beberapa negara berkembang yang bergabung dengan IMF lebih dari 30 tahun. (negara),” kata Airlangga dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Airlangga menambahkan, situasi geopolitik akibat perang antara Rusia dan Ukraina, serta konflik lain yang belum terselesaikan juga menjadi salah satu pertimbangan pemerintah. Selain itu, beberapa negara masih menghadapi krisis pangan, energi, dan keuangan.
“(Publikasi) terkait dengan geopolitik perang antara Ukraina dan Rusia, serta konflik lain yang belum terselesaikan. Pemerintah juga tentunya semua negara sedang menghadapi krisis pangan, energi, keuangan dan perubahan iklim,” ujarnya.
Lebih lanjut, Menko Perekonomian mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja juga mempengaruhi perilaku dunia usaha baik di dalam maupun di luar negeri. Apalagi, tahun depan pemerintah menargetkan nilai investasi lebih tinggi dibanding 2022.
“Oleh karena itu, kepastian hukum itu penting, maka tentunya dengan keluarnya Perpu No. 2 Tahun 2022, harapannya kepastian hukum bisa terpenuhi,” ujarnya.
Editor : Aditya Pratama
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel: