
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp347,5 Miliar untuk Bagi-bagi Rice Cooker Gratis
JAKARTA, iNews.id – Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasuk Berbasis Listrik (AML) bagi Rumah Tangga berupa pembagian rice cooker gratis. Alokasi anggaran yang disiapkan mencapai Rp347,5 miliar yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2023.
“Anggaran yang disiapkan untuk program peningkatan konsumsi listrik masyarakat melalui AML sebesar Rp347,5 Miliar untuk 500.000 rumah tangga, bersumber dari DIPA Kementerian ESDM TA 2023,” ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Yustinus Prastowo dikutip, Selasa (10/10/2023).
Sebelumnya dikabarkan, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyampaikan, aturan bagi-bagi rice cooker gratis ini untuk mendorong pemanfaatan energi bersih.
“Di industri, di transportasi di listrik, di rumah tangga juga kita dorong salah satunya dengan menggeser pemanfaatan yang misalkan sekarang gunakan yang lain, geser ke listrik. akan kita lakukan tahun ini,” ujarnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (6/7/2023) lalu.
Senada, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu menyampaikan, program Penyediaan AML sebanyak 500.000 unit pada tahun 2023 di seluruh Indonesia ini berpotensi meningkatkan konsumsi listrik sekitar 140 GWh setara dengan kapasitas pembangkitan 20 MW. Program ini juga berpotensi menghemat LPG sekitar 29 juta kilo atau setara 9,7 juta tabung LPG 3 kg.
“Program ini akan bermanfaat kepada pelanggan yang dapat menurunkan biaya sebagian memasak yang sebelumnya menggunakan LPG. Untuk Pemerintah, program ini dapat mengurangi subsidi impor LPG 3kg yang digunakan untuk memasak. Bagi PLN program ini dapat meningkatkan penjualan listrik,” kata Jisman, Senin (9/10/2023).
Jisman juga menyampaikan, target rumah tangga penerima AML adalah pelanggan PLN atau PLN Batam berdaya 450 VA sampai dengan 1.300 VA yang berdomisili di daerah tersedia listrik 24 jam menyala, rumah tangga tersebut tidak memiliki AML.
“Alat memasak listrik ini harus memiliki kandungan dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat TKDN, sesuai Standar Nasional Indonesia, dan memiliki label hemat energi. Spesifikasi AML yang akan didistribusikan antara lain berfungsi minimal memasak nasi, menghangatkan dan mengukus dengan kapasitas sebesar 1,8 s.d. 2,2 liter,” tuturnya.
Lebih jauh Jisman menyampaikan bahwa, program ini merupakan hibah dari Pemerintah, oleh karena itu perlu disematkan stiker yang bertuliskan “Hibah Kementerian ESDM” dan “Tidak untuk diperjualbelikan”.
Editor : Aditya Pratama
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel: