
Pemerintah Sesuaikan Aturan Pajak Penghasilan, Simak Selengkapnya
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah menyesuaikan regulasi di bidang Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dalam satu Peraturan Pemerintah (PP) yang komprehensif dan terkonsolidasi. PP tersebut adalah PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Peraturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP-55/2022).
Hal ini untuk lebih memberikan kepastian hukum, memudahkan dan mempermudah administrasi perpajakan, dan dalam rangka pencegahan praktik penghindaran pajak dengan tetap memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Dalam peraturan ini, beberapa ketentuan memperluas amanat Pasal 32C UU HPP untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan seperti Bab II tentang Objek PPh, Bab III tentang Pembebasan Objek PPh, dan Bab IV tentang Pengeluaran yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor dalam keterangannya, Senin (26/12/2022).
Sedangkan ketentuan lainnya, untuk penyusutan harta berwujud berupa bangunan tetap dan/atau amortisasi harta tak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 20 tahun, wajib pajak dapat memilih untuk menggunakan masa manfaat 20 tahun berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan. . atau masa manfaat sebenarnya sesuai dengan pembukuan Wajib Pajak, tunduk pada prinsip-prinsip.
Khusus untuk harta yang dimiliki sebelum tahun pajak 2022 dan telah disusutkan/diamortisasi menurut masa manfaat dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, wajib pajak tetap dapat memilih untuk menggunakan masa manfaat yang sebenarnya menurut buku wajib pajak dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal. Pajak.
Untuk hadiah berupa barang dan/atau kenikmatan yang sebelumnya bukan objek pajak bagi penerima dan tidak dapat ditanggung oleh pemberi, kini menjadi objek pajak bagi penerima dan dapat ditanggung oleh pemberi (taxable and deductible). .
Dibebaskan dari pengenaan pajak (tidak kena pajak) dalam bentuk dan/atau kenikmatan yang meliputi:
1. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai;
2. Alam dan/atau kenikmatan yang tersedia di kawasan tertentu;
sifat dan/atau kenikmatan yang harus diberikan oleh pemberi kerja dalam melaksanakan pekerjaan; alam dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai dari APBN/APBD/APBDesa; atau
3. Sifat dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.
Ketentuan ini berlaku sejak tahun pajak 2022. Namun kewajiban pemotongan pajak penghasilan atas barang dan/atau kenikmatan oleh pemberi kerja mulai berlaku terhadap penghasilan atas barang dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh mulai 1 Januari 2023. Natura dan atau manfaat yang diterima dalam tahun pajak 2022 dan tidak dilakukan pemotongan PPh, maka PPh atas penghasilan tersebut harus dihitung dan dibayar tersendiri dan dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Tahun Pajak 2022 oleh penerima.
Editor : Aditya Pratama
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel: