
Pemerintah Batasi PMN BUMN Karya, Bagaimana Nasib Proyek Infrastruktur?
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), membatasi penyaluran Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN Karya, yang dalam proses restrukturisasi karena terlilit utang.
Pembatasan tersebut dilakukan dengan menyalurkan PMN berdasarkan proyek (based on project) infrastruktur yang digarap BUMN Karya. Hal itu, menimbulkan kekhawatiran bahwa pembangunan proyek-proyek infrastruktur yang digarap BUMN Karya akan terhambat.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuldjono, mengatakan pembangunan infrastruktur yang digarap BUMN Karya tak akan terganggu meskipun ada pembatasan PMN ke BUMN Karya.
Menurut dia, dengan menyalurkan PMN langsung ke proyek yang digarap BUMN Karya, penggunaan dana atau modal dari pemerintah justru tepat sasaran karena tidak masuk ke korporasi.
“Kalau itu tinggal ngatur saja, kaya loan, loan itu untuk proyek langsung, tidak boleh digunakan untuk yang lain,” ujar Menteri Basuki, saat ditemui iNews.id, di Jakarta, baru-baru ini.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan, Endra S. Atmawidjaja, mengungkapkan skema tersebut justru tidak mengganggu proses restrukturisasi yang saat ini tengah dijalankan beberapa BUMN Karya.
“Maksudnya untuk menjamin bahwa proyek itu bisa berjalan sesuai dengan rencana, itu tidak menggangu atau tidak terganggu dengan proses restrukturisasi (BUMN Karya) yang dilakukan,” ungkap Endra.
Model baru pembiayaan tersebut akan hanya berlaku untuk BUMN Karya yang saat ini tengah menjalani restrukturisasi utang. Sehingga penyaluran modal lewat skema tersebut akan lebih spesifik dan tepat sasaran digunakan untuk menyelesaikan sebuah proyek.
“Intinya, dana PMN yang diberikan tidak masuk ke kantong perusahaan, tapi langsung mendanai proyek,” ujar Endra.
Disamping itu, pembiayaan model itu juga dinilai lebih terukur untuk membiayai sebuah proyek. Sebab ada kontrak yang lebih dahulu dilakukan oleh korporasi, dan pemerintah tinggal membiayai proyek tersebut dengan nilai yang sesuai dengan kontraknya.
“Jadi pengelolaan yang dimaksud itu seperti pengelolaan loan, jadi dedicated spesifik, tempatnya dan peruntukannya, dan tidak boleh dipakai untuk peruntukan yang lain,” tutur Endra.
Dengan kebijakan tersebut, diharapkan proses restrukturisasi BUMN Karya tidak menggangu tugas-tugas untuk menggarap proyek-proyek strategis dan prioritas Negara.
“Ini bukan skema baru tapi itu skema yang dianggap paling bagus digunakan untuk saat ini,” kata Endra.
Editor : Jeanny Aipassa
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.