
Pemerintah Akan Tambah Sektor yang Wajib Simpan Devisa di RI
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2019 tentang Penerimaan Devisa Ekspor (DHE) dari Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Hal itu dilakukan agar pertumbuhan ekspor sejalan dengan cadangan devisa.
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memimpin rapat terbatas bidang ekspor dan investasi di Istana Merdeka, Jakarta, hari ini, Rabu (11/11). ). 1/2023).
“Instruksi Bapak Presiden, ekspor yang positif selama ini perlu ditindaklanjuti dengan peningkatan cadangan devisa. Oleh karena itu, Presiden meminta agar PP 1/2019 tentang hasil ekspor dikoreksi,” ujar Menko Airlangga. seperti dikutip Antara.
Menko Airlangga menambahkan, berdasarkan PP No. 1/2019, hanya sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan yang wajib menambah cadangan devisa dalam negeri.
“Sekarang juga akan kita masukkan beberapa sektor termasuk manufaktur. Oleh karena itu akan kita kaji ulang sehingga tentunya kita berharap peningkatan ekspor dan surplus perdagangan berjalan seiring dengan peningkatan devisa,” ujarnya.
Editor : Aditya Pratama
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel: