
Pejabat Punya Kekayaan Fantastis, Ekonom: Celahnya Rangkap Jabatan
JAKARTA, iNews.id – Terungkapnya pejabat tak bertanggung jawab di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memiliki kekayaan besar menjadi perhatian publik. Seakan bola panas, menelusuri kasus itu mengungkap kekayaan para pegawai di Kementerian Keuangan yang bahkan memiliki saham di beberapa perusahaan.
Seperti diketahui, kasus mantan Direktur Jenderal (KP) Pajak Rafael Alun Trisambodo dan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto membuat kekayaan pegawai Kementerian Keuangan menjadi sorotan.
Banyak yang mempertanyakan celah apa yang digunakan oleh pejabat tidak bertanggung jawab yang kebetulan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), agar memiliki kekayaan yang besar.
Direktur Eksekutif Pembangunan Ekonomi dan Keuangan (INDEF), Tauhid Ahmad, mengatakan rangkap jabatan merupakan kelemahan yang bisa dimanfaatkan. Apalagi fenomena ini sangat banyak dijumpai di Indonesia.
“Rangkap jabatan harus dikurangi, apalagi kalau dari Kementerian Keuangan menjadi Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), misalnya. Memang di negara lain, Korea misalnya, pejabat harus satu jabatan,” kata Direktur Eksekutif Pembangunan Ekonomi dan Keuangan (INDEF), Tauhid Ahmad kepada iNews.id, Sabtu (11/3/2023).
Menurut Tauhid, berbagai jabatan menimbulkan iklim yang tidak sehat bagi Kementerian/Lembaga (K/L), apalagi jika ada pejabat yang memangku beberapa jabatan yang saling berkaitan.
Tauhid menambahkan, pejabat pajak tidak diperbolehkan menduduki jabatan tertentu atau bahkan memiliki saham di perusahaan konsultan pajak, karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Seharusnya mereka memberikan layanan konsultasi pajak gratis kepada pengusaha, karena literasi pajak di Indonesia masih tergolong rendah. Namun yang terjadi justru sebaliknya, mereka memanfaatkan kesempatan ini untuk mencari keuntungan,” kata Tauhid Ahmad.
Oleh karena itu, pembenahan sistem di lingkungan Kementerian/Lembaga perlu dilakukan untuk mencegah kejadian serupa di kemudian hari dengan mencegah dan melarang adanya berbagai jabatan di lingkungan pelayanan publik. Lebih lanjut, Tauhid menilai Kementerian Keuangan perlu menindaklanjuti pegawai yang tercatat memiliki kekayaan luar biasa.
“Harus dilihat misalnya ada jumlah yang tidak biasa atau peningkatan yang signifikan. Kemenkeu harus menindaklanjuti ini,” katanya.
Tauhid berharap, reformasi “pembersihan” yang dicanangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani ini merupakan upaya berkelanjutan untuk melindungi institusi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang dipimpinnya.
Editor : Jeanny Aipassa
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.