
Pajak Natura Mulai Dipungut Semester II, Ini Fasilitas Olahraga di Kantor yang Kena PPh
JAKARTA, iNews.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI akan memungut pajak penghasilan (PPh) berupa barang atau kenikmatan bukan uang mulai semester II tahun 2023. Sedangkan semester I tahun ini akan digunakan untuk diluar jangkauan.
“Sehingga diharapkan semester depan pengurangan pajak natura dapat dilaksanakan sebaik mungkin,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Suryo Utomo di Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Sementara itu, pemerintah saat ini sedang menyusun aturan turunan mengenai jenis barang atau kenikmatan yang akan dikenakan Pajak Penghasilan Natura dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PMK ini nantinya merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Peraturan di Bidang Pajak Penghasilan yang mengatur berupa pajak tidak dipungut.
Dirjen Pajak saat ini sedang merinci beberapa koridor dan batasan yang akan diberlakukan.
“Jadi sedang kami kerjakan, akan kami finalkan di PMK, mohon ditunggu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat,” ujarnya.
Sementara itu, dalam Rencana Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang sedang disusun, ada beberapa fasilitas natura yang dikecualikan pemerintah dari pengenaan PPh. Yang pertama adalah makanan, bahan makanan, bahan minuman dan/atau minuman bagi seluruh karyawan.
“Kami berusaha merinci makanan dan minuman seperti apa yang akan kami kecualikan, yang jelas disediakan di tempat kerja. Lalu makanan apa yang bisa didapatkan atau diganti oleh karyawan yang tidak bekerja di kantor,” ujar Suryo. .
Kedua, berupa barang dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Daerah-daerah tertentu yang dimaksud memiliki potensi dari segi ekonomi, namun dari segi akses dan kebutuhan hidupnya kurang, alias daerah terpencil.
“Hunian termasuk perumahan, layanan kesehatan, pendidikan, ibadah, transportasi, olah raga juga akan diatur fun di kawasan tertentu,” katanya.
Editor: Jujuk Ernawati
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel: