
OJK Batasi Masyarakat Hanya Boleh Pinjam Uang di 3 Aplikasi Pinjol
JAKARTA, iNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi masyarakat dalam pengajuan kredit di platform peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol). Dalam aturan terbarunya, OJK membatasi masyarakat hanya boleh meminjam uang di maksimal 3 aplikasi pinjol.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman, mengatakan pembatasan tersebut dilakukan untuk mencegah perilaku atau kebiasaan ‘gali lubang tutup lubang’. Pasalnya, ada kecenderungan masyarakat meminjam uang di aplikasi pinjol untuk membayar utang pinjol lainnya.
“Aturan ini untuk melindungi konsumen, biar sehat semuanya. Masa pinjam terus gali lubang tutup lubang,” kata Agusman dalam konferensi pers Peluncuran Roadmap LPBBTI Periode 2023-2028 di Hotel Four Seasons Jakarta pada Jumat (10/11/2023).
Dia mengungkapkan, lewat aturan tersebut masyarakat diharapkan dapat lebih memerhatikan dan menyadari kemampuan membayar sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman online. Di samping itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk memastikan platform pinjol yang dipakai sudah terdaftar di OJK.
“Yang kami bilang kemampuan membayar dari masing-masing kalangan masyarakat yang meminjam ini benar-benar harus dijaga. Untuk keamanan konsumen, kami lindungi dengan baik,” ujar Agusman.
Dalam aturan terbaru OJK yakni, Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, untuk kepentingan perlindungan konsumen dan masyarakat, setiap penyelenggara layanan pinjol tidak diperkenankan melakukan pendanaan yang tidak sehat.
Menurut Agusman, pendanaan yang tidak sehat sebagaimana dimaksud adalah pendanaan yang mengenakan syarat, ketentuan, manfaat ekonomi, dan/atau denda keterlambatan yang tidak wajar bagi penerima dana, yang tidak memperhatikan kemampuan membayar kembali penerima dana, atau pendanaan yang diterima penerima dana lebih dari tiga penyelenggara.
Selain itu, penyelenggara pinjol juga harus memastikan bahwa penerima dana tidak menerima pendanaan melalui lebih dari tiga penyelenggara, termasuk penyelenggara yang bersangkutan.
Editor : Jeanny Aipassa
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel: