
OJK Bakal Cabut Moratorium Izin Pinjol pada Kuartal III 2023
JAKARTA, iNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan moratorium kebijakan perizinan pinjaman teknologi finansial (fintech) peer 2 peer (P2P) atau pinjaman online (pinjol) akan dicabut pada kuartal III 2023. Dengan pencabutan moratorium akan ada peluang bagi pemain baru untuk menjadi penyelenggara fintech P2P lending.
“Kuartal ketiga paling awal atau paling lambat. Itu mencabut moratorium,” kata Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Keuangan dan OJK Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Bambang W Budiawan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Bambang juga mengimbau para penggiat P2P untuk menyediakan persyaratan yang diperlukan. Sedangkan persyaratan yang perlu disediakan antara lain permodalan, infrastruktur teknologi informasi, kelengkapan dokumen, dan persyaratan lainnya.
“Sekarang kami menghimbau para penggemar P2P untuk mempersiapkan diri agar prosesnya cepat,” ujarnya.
Bambang menjelaskan, sebelum moratorium diberlakukan pada Februari 2020, penyelenggara fintech loan harus melalui dua tahap, yakni mendapatkan izin prinsip dan izin operasional. Kemudian disederhanakan dimana promotor fintech bisa langsung mengajukan izin operasional ke OJK.
Sebagai informasi, kinerja pinjaman FinTech peer to peer (P2P) pada Maret 2023 masih mencatatkan pertumbuhan dengan akumulasi pendanaan meningkat 36,45 persen secara tahunan, meningkat Rp0,93 triliun menjadi Rp51,02 triliun. Sementara itu, tingkat risiko kredit agregat (TWP90) meningkat menjadi 2,81 persen.
Editor : Aditya Pratama
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.