liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Ada 26 Bank Umum Sudah Penuhi Modal Inti Rp3 Triliun

OJK Bakal Cabut Moratorium Izin Pinjol pada Kuartal III 2023

JAKARTA, iNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan moratorium kebijakan perizinan pinjaman teknologi finansial (fintech) peer 2 peer (P2P) atau pinjaman online (pinjol) akan dicabut pada kuartal III 2023. Dengan pencabutan moratorium akan ada peluang bagi pemain baru untuk menjadi penyelenggara fintech P2P lending.

“Kuartal ketiga paling awal atau paling lambat. Itu mencabut moratorium,” kata Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Keuangan dan OJK Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Bambang W Budiawan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Bambang juga mengimbau para penggiat P2P untuk menyediakan persyaratan yang diperlukan. Sedangkan persyaratan yang perlu disediakan antara lain permodalan, infrastruktur teknologi informasi, kelengkapan dokumen, dan persyaratan lainnya.

“Sekarang kami menghimbau para penggemar P2P untuk mempersiapkan diri agar prosesnya cepat,” ujarnya.

Bambang menjelaskan, sebelum moratorium diberlakukan pada Februari 2020, penyelenggara fintech loan harus melalui dua tahap, yakni mendapatkan izin prinsip dan izin operasional. Kemudian disederhanakan dimana promotor fintech bisa langsung mengajukan izin operasional ke OJK.

Sebagai informasi, kinerja pinjaman FinTech peer to peer (P2P) pada Maret 2023 masih mencatatkan pertumbuhan dengan akumulasi pendanaan meningkat 36,45 persen secara tahunan, meningkat Rp0,93 triliun menjadi Rp51,02 triliun. Sementara itu, tingkat risiko kredit agregat (TWP90) meningkat menjadi 2,81 persen.

Editor : Aditya Pratama

Ikuti iNews di Google Berita

Bagikan Artikel:

Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.

Harga Gula Rafnasi Melonjak Nyaris 37 Persen, Produk Makanan dan Minuman Bakal Naik Akhir 2023? Previous post Harga Gula Rafnasi Melonjak Nyaris 37 Persen, Produk Makanan dan Minuman Bakal Naik Akhir 2023?
SINI Melesat 69 Persen, ZATA Anjlok 29 Persen Next post IHSG Hari Ini Ditutup Menguat ke 6.729, 3 Saham Berikut Masuk Top Gainers