
Mendagri Terbitkan Surat Edaran Pastikan Mudik 2023 Lancar dan Inflasi Terkendali
JAKARTA, iNews.id – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) 400.4.4.1/2205/SJ tentang Peningkatan Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Menghadapi Hari Raya Aidilfitri 1444H.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengembangan Pemerintahan Daerah (Adwil) Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengatakan, penerbitan SE ini bertujuan untuk memastikan kembalinya Lebaran tahun ini dan laju inflasi dapat terkendali.
Menurut dia, animo masyarakat yang tinggi untuk mudik perlu disikapi dengan langkah-langkah antisipatif oleh seluruh jajaran pemerintahan termasuk pemerintah daerah (Pemda), dan perangkat daerah.
“Dua aspek penting yang menjadi perhatian, pertama pengendalian inflasi dan kedua kelancaran perjalanan mudik, untuk itu Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran hari ini yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/walikota di seluruh Indonesia,” ujar Safrizal dalam sambutannya. keterangan, Jumat (14/4)/2023).
SE yang ditandatangani Mendagri pada 13 April 2023 itu berisi delapan hal yang harus dilakukan bupati dalam rangka persiapan Hari Raya Aidilfitri 1444H.
Pertama, pimpinan daerah diminta berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memetakan daerahnya yang rawan gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat (Trantibum) dan bencana alam.
Kedua, pimpinan daerah juga perlu mengantisipasi dan mengendalikan inflasi dengan melakukan beberapa tindakan. Antara lain mengoperasikan pasar murah, memberikan bantuan sosial kepada yang membutuhkan, mengecek kecukupan pasokan pangan di setiap daerah, dan mengintervensi ketika terjadi peningkatan komoditas tertentu.
Ketiga, Bupati meningkatkan kesiapsiagaan Satuan Polisi Praja (Satpol PP), Damkar (Damkar), Dinas Kebersihan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan perangkat daerah lainnya, serta berkoordinasi secara intensif dengan TNI dan Polri.
Keempat, Bupati juga diminta untuk memberikan dukungan terhadap pelaksanaan Trantibum guna terciptanya pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah yang lancar, aman dan nyaman.
Misalnya dengan melakukan deteksi dini terhadap situasi dan kondisi yang berpotensi mengakibatkan terganggunya Tranbum, seperti tawuran antar warga, penahanan/perampokan, penyisiran ormas, penggunaan petasan, pemantauan ketersediaan kebutuhan pokok, dan distribusi bahan bakar minyak. BBM), serta berusaha mengendalikannya.
Kelima, Bupati mengatur dan mengawasi kegiatan di setiap pasar tumpah agar tidak menimbulkan kemacetan dengan menugaskan Satpol PP, Damkar, dan BPBD untuk bergabung dalam Pos Pengamanan Terpadu Idul Fitri 1444 H, serta membentuk posko mandiri di tempat-tempat yang telah ditentukan. poin berpotensi menyebabkan kemacetan lalu lintas.
Keenam, kepala daerah juga diminta untuk mengatur dan mengawasi tempat-tempat hiburan masyarakat dan objek wisata termasuk kebun binatang, pantai, taman kota, dan ruang publik lainnya yang digunakan oleh masyarakat yang menimbulkan keramaian.
Selain itu, meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap lingkungan dengan memberdayakan anggota Satlinmas khususnya dalam mengantisipasi tindakan kriminalitas terhadap rumah kosong yang terbengkalai.
Oleh karena itu, diperlukan peningkatan peran aktif masyarakat, termasuk melalui tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat dalam mencegah dan mengatasi potensi gangguan Trantibum yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah.
Ketujuh, bupati juga diminta waspada dan mengantisipasi segala kemungkinan bencana alam dan non alam termasuk memeriksa kualifikasi alat transportasi dan keselamatan seperti penyediaan pelampung untuk moda transportasi laut.
Hal ini dilakukan melalui koordinasi intensif untuk memperkuat administrasi Tranbumlinmas di wilayah perbatasan, baik antar provinsi maupun antar kabupaten/kota.
Kedelapan, Bupati menugaskan Kasatpol PP untuk mengawal kegiatan Tantibumlinmas oleh aparatur kabupaten dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Kemudian melaporkan pelaksanaan kegiatan secara bertahap mulai dari bupati/walikota kepada gubernur, dan gubernur kepada Menteri Dalam Negeri.
“Pengawasan pasar tumpah menjadi perhatian khusus, jangan sampai terjadi kemacetan di pintu keluar tol yang berujung macet. Selain itu, segera melakukan operasi pasar untuk meredam potensi kenaikan harga kebutuhan pokok jelang Hari Raya Idul Fitri, melakukan operasi hukum oleh jajaran Satpol PP dan jajaran Pemda terkait bersama Polri untuk menindak para penimbun yang berdampak pada kenaikan inflasi akibat kelangkaan dan kenaikan harga barang, kata Safrizal.
Dijelaskannya, dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini diharapkan dapat menjelaskan kebijakan-kebijakan yang diterapkan di lapangan, dan seluruh pimpinan daerah akan terus menyatukan jajarannya dalam mendukung kelancaran mudik tahun ini. Demikian pula inflasi dapat terus dikendalikan, sehingga daya beli masyarakat dapat terjaga sejalan dengan agenda pemulihan ekonomi.
“Seluruh jajaran, Satpol PP, Unit Damkarmat, BPBD, aparat mukim daerah hingga kepala desa terus bersinergi dengan TNI/Polri dan seluruh pihak terkait untuk mengawal kelancaran arus mudik dan pengendalian inflasi di daerah,” ujarnya. dikatakan. kata Safrizal.
Editor : Jeanny Aipassa
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.