
LPS Naikkan Suku Bunga Penjaminan 25 Bps, Bank Umum Jadi 4,25 Persen
JAKARTA, iNews.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan suku bunga penjaminan (TBP) valuta asing, bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin. Dengan kenaikan tersebut, suku bunga masing-masing menjadi 2,25 persen untuk valuta asing, 4,25 persen untuk bank umum, dan 6,75 persen untuk BPR.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, manfaat penjaminan ini akan berlaku untuk periode 1 Maret hingga 31 Mei 2023.
“Ini penetapan suku bunga deposito di luar jadwal normal LPS,” kata Purbaya dalam jumpa pers virtual, Selasa (28/2/2023).
Purbaya menambahkan, besaran bunga penjaminan itu mencerminkan batas maksimal bunga yang wajar untuk deposito bank. Perkembangan perbankan ditentukan dengan mempertimbangkan pergerakan suku bunga simpanan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan negara dan mendorong pemulihan ekonomi negara.
LPS juga mengimbau bank untuk menyampaikan secara terbuka kepada nasabah besaran suku bunga penjaminan yang berlaku saat ini. Dalam hal ini melalui penempatan informasi pada tempat-tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi dan saluran komunikasi bank kepada nasabah.
Editor : Aditya Pratama
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel: