
KKP Hentikan 2 Proyek Reklamasi di Kepri, Ini Penyebabnya
BATAM, iNews.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (MMF) menghentikan 2 proyek reklamasi di Kepulauan Riau milik PT. BSSTEC dan PT. MPP. Pasalnya, 2 proyek tersebut belum memiliki dokumen Izin Reklamasi dan Persetujuan Pemenuhan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
“Memang dari hasil pemantauan ruang laut oleh Polisi Khusus Pengawasan Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) PSDKP Pangkalan Batam, dua proyek reklamasi tersebut tidak disertai Izin Reklamasi dan PKKPRL, ” dia berkata. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin dari informasi yang diterima di Batam, Sabtu (4/2/2023).
Ia menjelaskan, setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ruang dari perairan pesisir perlu dilengkapi dengan PKKPRL. Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa pelaku usaha dengan sengaja mengabaikan seluruh ketentuan dalam Izin Usaha, akan dikenakan sanksi administratif.
Ia mengatakan dalam kasus ini tanah dasar sebelum dilakukan reklamasi diketahui merupakan milik pihak ketiga yang telah mengadakan perjanjian sewa tanah dengan PT BSSTEC dan PT MPP. Data diperoleh dari pemilik lahan, peruntukan lahan yang digunakan oleh PT. BSSTEC meliputi area seluas 30.000 m2, sedangkan PT. luas MPP 53.623 m2.
Dalam kasus PT. BSSTEC, proyek reklamasi telah dilakukan sejak 10 November 2022. Perusahaan mengakui reklamasi tersebut disebabkan oleh longsoran akibat dampak kegiatan penggalian dan penimbunan.
“Saat petugas datang ke PT. BSSTEC, perusahaan mengakui belum ada PKKPRL,” kata Adin.
Untuk PT. MPP, lanjutnya, mensinyalir proyek reklamasi sudah dilakukan sejak 3 September 2022 dan sudah membangun pondasinya. Pengakuan dari perusahaan, pondasi masih dalam peruntukan lahan yang telah dikeluarkan dan masih tersisa 1 meter dari batas peruntukan lahan.
Namun, berdasarkan hasil pemetaan pejabat, yayasan tersebut terlihat keluar dari alokasi lahan yang dipublikasikan. Pejabat juga menemukan bahwa proyek reklamasi dan konstruksi dasar masih belum memiliki PKKPRL.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) Nomor 31 Tahun 2021 tentang pengenaan sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan, PT. BSSTEC dan PT. MPP dinyatakan melanggar aturan dan akan dikenakan sanksi koersif pemerintah untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Adin.
Penyelesaian kedua proyek ini merupakan langkah tegas Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam mencapai keberhasilan salah satu dari lima program prioritas ekonomi biru yaitu pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil yang berkelanjutan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan memiliki komitmen kuat untuk memulihkan kesehatan laut dan mempercepat ekonomi kelautan yang berkelanjutan. Untuk itu, pihaknya terus mendorong jajaran Ditjen PSDKP untuk terus waspada dalam memantau dan mengawal pemanfaatan ruang laut yang tepat guna di Indonesia.
Editor : Jeanny Aipassa
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel: