
Kementan Terbitkan 200 Rekomendasi Impor Bawang Putih, Total Volume 1,1 Juta Ton
JAKARTA, iNews.id – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jendral (Ditjen) Horikultura telah menerbitkan sekitar 200 Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) untuk komoditas bawang putih. Adapun total volume impor bawang putih tersebut mencapai 1,1 juta ton.
Penerbitan RIPH bawang putih tersebut dinilai telah sesuai dengan Permentan 39/2019 tentang RIPH dan terbuka untuk semua pelaku usaha importir bawang putih.
“Saat ini sudah terbit dua ratusan RIPH bawang putih dengan total volume 1,1 juta ton. Jadi bukan hanya beberapa importir saja. Setelah RIPH diterbitkan oleh Kementan, pelaku usaha melakukan pengajuan PI (Persetujuan Impor) ke Kementerian Perdagangan,” ujar Prihasto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/10/2023).
Prihasto menjelaskan, pelaku usaha mengajukan RIPH Bawang Putih secara online melalui SINAS NK terintegrasi dengan Sistem RIPH (mulai th. 2023 masuk dalam NK Transisi). Apabila pengajuan telah memenuhi persyaratan adaministrasi dan teknis akan diterbitkan RIPH.
“Penerbitan RIPH sesuai Permentan 39/2019 tentang RIPH. Pelaku usaha mengajukan RIPH Bawang Putih secara online melalui SINAS NK terintegrasi dengan Sistem RIPH, dimana mulai tahun 2023 masuk dalam NK Transisi. Apabila pengajuan telah memenuhi persyaratan adaministrasi dan teknis akan diterbitkan RIPH,” kata Prihasto.
Dia mengungkapkan, rekomendasi RIPH adalah rekomendasi teknis yang menyatakan bahwa Produk Hortikultura yang akan diimpor telah memenuhi persyaratan produk yang aman konsumsi, bermutu baik. Kemudian menerapkan prinsip telusur balik yang baik (traceability) dan memenuhi standar keamanan pangan segar asal tumbuhan.
“RIPH diperlukan oleh pelaku usaha sebagai salah satu syarat melakukan impor produk hortikultura,” ungkap Prihasto.
Menurut dia, untuk pengajuan RIPH tahun 2024 nanti, pelaku usaha boleh mengajukan RIPH bawang putih sesuai kepatuhannya dalam menjalankan wajib tanam dan produksi bawang putih sebagaimana yg telah diatur dalam Permentan 39/2019.
Apabila sebuah perusahaan telah melaksanakan kewajibannya, akan diterbitkan surat keterangan lunas (SKL) dari Kementan cq. Ditjen Hortikultura.
Sebagai contoh, utk perusahaan yg sudah melaksanakan wajib tanam dan produksi bawang putih dengan terbit 1 SKL dan tidak ada penyelesaian kewajiban tanam lainnya, maka dapat mengajukan permohonan RIPH tahun 2024. Sampai dengan 4000 ton, utk 2 SKL sebanyak 5000 ton, demikian seterusnya untuk yang 3, 4.dan 5 SKL.
Sampai saat ini, sudah ada 100 perusahaan lebih yang telah melaksanakan wajib tanam dan produksi bawang putih sesuai aturan yang ada. Kementan Juga telah menyiapkan berbagai instrumen monitoring untuk kepatuhan ini yang bekerja sama dengan Satgas Pangan, ujar Prihasto.
Editor : Jeanny Aipassa
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel: