
Kemenkeu Telah Kantongi Nama 134 Pegawai yang Punya Saham atas Nama Istri
JAKARTA, iNews.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumpulkan 134 nama pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki saham di perusahaan atas nama istrinya. Ini adalah data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ya, Inspektorat Utama (Kemenkeu) menerimanya Jumat sore lalu, kami sedang menganalisanya sehingga bisa dipastikan namanya cocok untuk bisnis apa,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (13/3/2023).
Ia menambahkan, sebenarnya tidak ada larangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) untuk berbisnis. Namun, pegawai negeri harus melaporkan kepemilikan saham atau bisnis tersebut.
“Sesuai aturan sebenarnya tidak ada larangan bagi PNS untuk berbisnis. Yang penting menginformasikan, melaporkan dan melindungi dari benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang. Itu harus dijaga dengan baik,” ujarnya.
Prastowo mengatakan, usaha yang diperbolehkan bagi PNS adalah katering, fotografi, jasa pariwisata dan sebagainya. Sebab, bisnis tersebut tidak terkait dengan tugas dan fungsi staf Kementerian Keuangan.
“Yang dilarang adalah penyalahgunaan kekuasaan dan konflik kepentingan,” katanya.
Editor : Aditya Pratama
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.