
Kemenkeu Jatuhkan Hukuman Disiplin kepada 352 Pegawai terkait Temuan PPATK
JAKARTA, iNews.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menjatuhkan sanksi disiplin kepada 352 pegawai terkait transaksi tidak wajar yang ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Irjen Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh mengatakan, pihaknya menerima 266 laporan terkait transaksi tidak wajar antara tahun 2007 hingga 2023. Laporan tersebut juga memuat 185 laporan atas permintaan Irjen Pol Kemenkeu. Keuangan dan 81 inisiatif oleh PPATK.
“Jumlah pegawai yang disebutkan dalam laporan sebanyak 964 pegawai. Pegawai yang terbukti bersalah diberikan sanksi disiplin, kami serahkan juga kepada penegak hukum,” kata Kepala Kementerian Keuangan, dalam keterangannya, Sabtu (11/3/2023).
Awan mengatakan, ada beberapa tindakan yang akan dilakukan oleh jajaran Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti laporan tersebut, yaitu:
1. Tindak lanjut 86 surat dengan kumpulan materi dan informasi (pulbaket).
2. Tindak lanjut 126 surat audit investigasi, dan sebanyak 352 staf Kementerian Keuangan direkomendasikan untuk hukuman disiplin.
3. Sebanyak 31 surat tidak dapat ditindaklanjuti karena beberapa alasan seperti pegawai yang bersangkutan sudah pensiun, tidak ada informasi dan bukan pegawai Kementerian Keuangan.
4. Kementerian Keuangan melimpahkan 16 surat untuk ditindaklanjuti penegak hukum.
“Semua laporan (PPATK) sudah kami tindaklanjuti,” kata Awan.
Sebagai informasi, Inspektorat Utama (Itjen) Kementerian Keuangan melakukan verifikasi berita acara kekayaan untuk mengetahui kepatuhan dan kelengkapan, serta materialitas.
Verifikasi ini dilakukan dengan melihat beberapa indikator, seperti sumber perolehan aset, peningkatan aset yang tidak wajar, pewarisan atau hibah tanpa akta, informasi tentang aset yang tidak dilaporkan, kepemilikan saham atau pendapatan usaha yang tidak dilaporkan. , kepemilikan kas yang signifikan dan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan.
Editor : Jeanny Aipassa
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.