
Kabar Gembira, Guru Honorer Bisa Direkrut dan Digaji Sekolah di Perekrutan PPPK 2024
JAKARTA, iNews.id – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengatakan ada solusi guru honorer dalam rekrutmen Pejabat Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Menurutnya, ada 3 solusi permanen atas permasalahan guru honorer hasil diskusi dengan kementerian terkait lainnya, yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Keuangan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Berbagai permasalahan tenaga honorer mendorong kami untuk mencari solusi terbaik. Setelah 6 bulan, kami bersama Kemenpan RB, Kemenkeu dan KDN sudah fokus mencari solusi. Mudah-mudahan menjadi solusi permanen yang akan dilaksanakan pada 2024,” ujar Nadiem Makarim, dalam Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Kemenpan RB, Kemenkeu, dan Kemendagri terkait PPPK. guru, Rabu (24/5/2023 ).
Solusi pertama adalah dengan menggunakan konsep pasar untuk guru. Nantinya akan ada database yang bisa diakses oleh setiap sekolah. Sehingga sekolah dapat merekrut langsung dari database sesuai kebutuhan sekolah masing-masing.
Ada dua jenis guru yang akan didaftarkan di pasar. Diantaranya adalah guru honorer yang telah lulus seleksi Calon Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lulusan PPG Prakerja yang telah lulus uji kompetensi. Perlu diketahui, seleksi akan dilakukan lebih dari satu kali dalam setahun.
Solusi kedua, proses perekrutan akan berubah. Kemudian, sekolah dapat mengangkat guru ASN sewaktu-waktu sesuai formasi yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Guru yang telah direkrut oleh sekolah otomatis menjadi PPPK. Selain itu, anggaran gaji dan tunjangan guru ASN akan dialihkan ke sekolah.
“Anggaran dan tunjangan guru ASN yang sebelumnya ada di tangan pemerintah daerah (Pemda) akan dialihkan ke sekolah, seperti halnya dana BOS. Namun, dana tersebut akan dikunci. Jadi yang dibayar oleh sistem adalah ketika sekolah mempekerjakan guru melalui database. Jadi tidak ada lagi mempekerjakan tenaga honorer dengan upah yang sama,” kata Nadiem.
Sedangkan solusi ketiga adalah mengubah sistem insentif untuk memastikan keterlibatan guru, terutama di sekolah-sekolah tertentu yang tidak diminati guru.
Editor : Jeanny Aipassa
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.