
Jokowi Keluarkan Peraturan Pengelolaan Harta Karun Bawah Laut, Ini Kategorinya
JAKARTA, iNews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan baru terkait pengelolaan harta karun bawah air atau muatan kapal karam yang memiliki potensi sumber daya laut.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Kargo Kapal Selam (PP BMKT) yang ditetapkan Jokowi pada Kamis (19/1/2023). Peraturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam mendukung pembangunan nasional.
Dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2023 disebutkan bahwa barang muatan kapal karam (BMKT) adalah barang muatan yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, budaya, dan ekonomi di dasar laut.
BMKT dibagi menjadi dua kategori. Pertama, Benda Diklaim Cagar Budaya (ODCB) yang meliputi benda, bangunan, bangunan, dan/atau lokasi.
Kedua, objek muatan kapal bukan ODCB. Kedua bagian tersebut ditentukan berdasarkan kajian yang dilakukan oleh kementerian di bidang kebudayaan.
“Dalam hal BMKT berbentuk ODCB, pengelolaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cagar budaya. Dalam hal BMKT tidak dilaksanakan ODCB sesuai Perpres ini, tulis Pasal 2 ayat 4 dan 5 Perpres Nomor 8 Tahun 2023 yang dikutip Jumat (20/1/2023).
Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa pengelolaan BMKT bukan ODCB yang dilakukan melalui penunjukan BMKT yang dilakukan berdasarkan wilayah perairan atau zona tambahan yang selanjutnya dikelola di gudang penyimpanan.
Operator BMKT di gudang penyimpanan dilakukan dengan merendam, mengklasifikasikan, memberikan identitas dan penyimpanan selanjutnya.
Selanjutnya, BMKT non-ODB dapat digunakan secara kelembagaan dan dijual melalui lelang. Dalam pemanfaatan kelembagaan dilakukan dengan pengelolaan kawasan konservasi dan pengelolaan wisata bahari.
Sedangkan dalam proses penjualan melalui lelang di kantor pelayanan yang membidangi lelang negara. Hasil bersih lelang akan dibagi persentase 45 persen untuk pemerintah pusat dan 55 persen untuk usaha yang mengangkat muatan kapal karam itu.
“Hasil bersih adalah hasil penjualan setelah dikurangi biaya lelang sesuai peruntukan di lapangan lelang,” tulis PP tersebut.
Jika BMKT tidak laku dalam tiga lelang, hal yang sama terjadi pada penjual, dimana akan ada distribusi barang dengan persentase 45 persen untuk pemerintah pusat dan 55 persen untuk pengusaha yang menunjuknya.
“Pendistribusian berupa barang dilakukan berdasarkan jumlah barang yang memiliki klasifikasi dan kualitas yang sama sesuai dengan nilai yang tercantum dalam laporan evaluasi,” kata PP.
Editor : Jeanny Aipassa
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel: