
Jangan Mangkir, DJP Bakal Blokir Rekening Bank Penunggak Pajak
JAKARTA, iNews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan akan memblokir rekening bank yang pemiliknya tidak hadir untuk membayar pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, pembatasan dilakukan dalam empat tahap.
Pertama, jika ada indikasi kurang bayar, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan banding dengan memberikan peringatan dini kepada wajib pajak yang tidak membayar pajak. Kedua, jika langkah pertama diabaikan oleh Wajib Pajak, maka DJP akan menagihnya.
“Jadi prosedurnya begini, sebelum RUU masuk, prosesnya panjang. Ada banding, klasifikasi, pemeriksaan, pemberitahuan hasil ujian, banding keberatan, kalau diam tunggakan. Penagihan aktif. On juga,” kata Neilmaldrin dalam obrolan. santai bersama Direktur P2P DJP di Jakarta, Jumat (16/12/2022).
Dalam proses penagihan, lanjutnya, KKP akan terlebih dahulu melakukan mediasi dengan wajib pajak. Jika proses ini tidak berjalan lancar, DJP akan melakukan penagihan aktif.
“Billingnya masih lama prosesnya, ada mediasi, kami menawarkan opsi cicilan, peluang dibuat. Jadi kalau tidak diperhatikan, barulah billing aktif,” ujar Neilmaldrin.
Untuk tahap keempat, dalam proses penagihan aktif, pemblokiran akun menjadi pilihan yang bisa dilakukan. Tak hanya pemblokiran, DJP juga diberdayakan untuk memblokir di luar negeri, mencegat, menyita, dan menyandera wajib pajak yang menunggak.
Ia mengatakan, kebijakan tersebut tertuang dalam UU No. 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.
“Di dalamnya, upaya yang dilakukan juru sita adalah menghadang, mencegah, menyita, salah satunya memblokir. Bahkan ada yang menyandera, itu yang paling sulit,” ujar Neilmaldrin.
Dia menambahkan, rekening yang dibatasi akan dibuka saat wajib pajak telah membayar tunggakan. “Blokir, selama belum bayar tunggakan jangan dibuka. Kalau bayar buka. Tujuannya untuk blokir agar utang pajak lunas,” ujarnya.
Editor : Jeanny Aipassa
Bagikan Artikel: