liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Jam Kerja ASN selama Bulan Ramadan Berubah, Bisa Pulang Pukul 15.00

Jam Kerja ASN selama Bulan Ramadan Berubah, Bisa Pulang Pukul 15.00

JAKARTA, iNews.id — Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan aturan mengenai jam kerja Aparatur Publik Negara (ASN) di bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

Pengaturan jam kerja tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 06/2023 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah Di Lingkungan Pemerintah. Surat edaran ini ditandatangani Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Jumat (20/03)

Dalam SE, tertulis bagi instansi pemerintah yang mengajukan lima hari kerja, jam kerja di bulan Ramadhan adalah pukul 08.00-15.00 Senin sampai Kamis, dan waktu istirahat diberikan pukul 12.00-12.30. Untuk hari Jumat jam kerja 08.00-15.30 dengan istirahat jam 11.30-12.30.

Untuk instansi pemerintah yang mengajukan permohonan selama enam hari kerja, jam kerja adalah pukul 08.00-14.00 Senin sampai Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat dari pukul 12.00-12.30. Untuk hari Jumat, jam kerja ASN adalah pukul 08.00-14.00, dengan istirahat pukul 11.30-12.30.

Dalam Surat Edaran ini disebutkan bahwa jam kerja efektif instansi pemerintah pusat dan daerah yang berjalan lima atau enam hari kerja sepanjang bulan Ramadhan 1444 H memenuhi paling sedikit 32,5 jam dalam satu minggu.

Dalam SE dengan tembusan kepada Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia serta Menteri Dalam Negeri disebutkan pula bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja di bulan Ramadhan 1444 H di lingkungan instansi masing-masing dengan menyesuaikan zona waktu masing-masing daerah. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.

PPK di instansi pemerintah juga memastikan penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan tidak menurunkan produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai dan organisasi ASN. Penetapan jam kerja selama bulan Ramadan diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik.

Editor : Jeanny Aipassa

Ikuti iNews di Google Berita

Bagikan Artikel:

Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.

Pedagang di Pasar Petak Sembilan Jual Minyakita di Atas HET, Ini Alasannya Previous post Pedagang di Pasar Petak Sembilan Jual Minyakita di Atas HET, Ini Alasannya
Sasar Investor Pemula, Universitas Trunojoyo Gelar Sekolah Pasar Modal Bersama MNC Asset dan IDX Jawa Timur Next post Sasar Investor Pemula, Universitas Trunojoyo Gelar Sekolah Pasar Modal Bersama MNC Asset dan IDX Jawa Timur