
Izin Usaha Bank Bagong Dicabut OJK
JAKARTA, iNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga atau Bank Bagong. Pembatalan izin tersebut mulai berlaku kemarin, Kamis (2/2/2023).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisaris (KADK) Nomor KEP-17/D.03/2023 tanggal 2 Februari 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga.
Bank yang berlokasi di Jalan Raya Purwoharjo No.99, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur ini sebelumnya berstatus BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) sejak 29 Agustus 2022. Penetapan status ini mengikuti manajemen. Bank Bagong yang tidak berdasarkan prinsip kehati-hatian, hati-hati.
“Status ini ditentukan dengan tujuan pemegang saham atau pengelola melakukan upaya peremajaan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, upaya pemulihan yang dilakukan tidak juga terealisasi,” tulis OJK dalam pengumumannya, dikutip Jumat (3/2/2023).
Dengan mempertimbangkan keadaan keuangan Bank Bagong yang membahayakan kelangsungan usaha dan pernyataan ketidakmampuan pemegang saham untuk menjaga kesehatan perusahaan, maka Bank Bagong ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR) berdasarkan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Sesuai Pasal 38 POJK, OJK juga mencabut izin usaha Bank Bagong. Oleh karena itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“OJK mengimbau agar nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga tetap tenang karena dana masyarakat di bank, termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” kata OJK.
Editor: Jujuk Ernawati
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel: