liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
Ada 26 Bank Umum Sudah Penuhi Modal Inti Rp3 Triliun

Izin Usaha Bank Bagong Dicabut OJK

JAKARTA, iNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga atau Bank Bagong. Pembatalan izin tersebut mulai berlaku kemarin, Kamis (2/2/2023).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisaris (KADK) Nomor KEP-17/D.03/2023 tanggal 2 Februari 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga.

Bank yang berlokasi di Jalan Raya Purwoharjo No.99, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur ini sebelumnya berstatus BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) sejak 29 Agustus 2022. Penetapan status ini mengikuti manajemen. Bank Bagong yang tidak berdasarkan prinsip kehati-hatian, hati-hati.

“Status ini ditentukan dengan tujuan pemegang saham atau pengelola melakukan upaya peremajaan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, upaya pemulihan yang dilakukan tidak juga terealisasi,” tulis OJK dalam pengumumannya, dikutip Jumat (3/2/2023).

Dengan mempertimbangkan keadaan keuangan Bank Bagong yang membahayakan kelangsungan usaha dan pernyataan ketidakmampuan pemegang saham untuk menjaga kesehatan perusahaan, maka Bank Bagong ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR) berdasarkan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Sesuai Pasal 38 POJK, OJK juga mencabut izin usaha Bank Bagong. Oleh karena itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“OJK mengimbau agar nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga tetap tenang karena dana masyarakat di bank, termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” kata OJK.

Editor: Jujuk Ernawati

Ikuti iNews di Google Berita

Bagikan Artikel:

370.000 Ton Beras Impor Akan Banjiri Pasar Previous post 370.000 Ton Beras Impor Akan Banjiri Pasar
Ekonom Ungkap Tantangan Industri Jasa Keuangan di 2023 Next post Ekonom Ungkap Tantangan Industri Jasa Keuangan di 2023