
Harga Beras Mahal, Ini 2 Arahan Presiden Jokowi
JAKARTA, iNews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti harga beras di Indonesia yang melonjak. Bahkan, presiden pun mengakui harga beras mahal di pasaran.
Terkait dengan itu, Jokowi telah memberikan 2 arahan kepada kementerian dan lembaga terkait untuk mengatasi lonjakan harga beras. Hal itu, disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, dikutip Sabtu (23/9/2023).
Menurut Muhadjir, 2 arahan yang disampaikan Presiden Jokowi, yaitu pemerintah harus menggelontorkan bantuan sosial (bansos) beras dan melakukan operasi pasar.
“Pemerintah kan sudah gelontorkan bansos beras. Dan sudah melakukan operasi pasar. Cuma angkanya berapa saya tak punya kewenangan jelaskan detail karena bulog yang lebih tau angka-angka secara persis,” kata Muhadjir.
Menurut dia, 2 arahan Presiden Jokowi sudah dilaksanakan dalam bentuk bansos beras kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), baik melalui Program Keluarga Harapan (PKH), maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT). Selain itu, operasi pasar juga dilaksanakan di berbagai daerah.
Sementara itu, Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, mengungkapkan dalam kurun waktu sebulan, yakni Agustus-September 2023, harga beras Premium naik sekitar 11,54 persen, dan harga beras Medium naik 5,92 persen.
Yeka menjelaskan, kenaikan harga beras Premium pada minggu Pertama bulan Agustus sebesar Rp13.610/kg, terus mengalami kenaikan hingga pada minggu ketiga Bulan September harga menjadi Rp15.180/kg. Harga tersebut diambil berdasarkan harga beras rerata nasional.
Sedangkan untuk harga beras Medium, pada minggu pertama Bulan Agustus harganya Rp11.990/kg yang juga terus mengalami kenaikan hingga minggu ketiga Bulan September lalu harganya sudah berada di angka Rp12.700/kg.
Bahkan harga-harga beras tersebut, baik beras Premium dan Medium sudah berada di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan melalui Permendag Nomor 27 Tahun 2017 tengah Harga Eceran Tertinggi Beras.
Lewat kebijakan tersebut, Kemendag menetapkan harga HET beras untuk kelas Premium sebesar Rp12.800/kg. Namun berdasarkan data Kemendag, sejak bulan November 2022 lalu harga beras sudah mulai di atas HET sebesar Rp12.814/kg.
Sedangkan untuk harga beras medium yang diatur berdasarkan HET tersebut sebesar Rp9.450/kg. Namun sejak bulan Januari 2022 harga beras sudah berada di atas HET yaitu Rp10.362/kg.
Editor : Jeanny Aipassa
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.