
Genjot Penerimaan Pajak 2023, DJP Kejar Pajak Para Crazy Rich
JAKARTA, iNews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan sekitar 1.119 wajib pajak memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun. Mulai tahun ini, pemerintah akan menggunakan lapisan pagu PPh tertinggi yakni 35 persen yang akan dikenakan kepada wajib pajak yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 5 miliar dalam setahun.
Hal itu dilakukan pemerintah untuk mencapai target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 1.718 triliun.
Sedangkan ketentuan mengenai lapisan pajak baru bagi orang super kaya tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sedangkan pada peraturan sebelumnya, tarif pajak penghasilan maksimal 30 persen yang diterapkan untuk penghasilan Rp 500 juta ke atas.
KKP Kementerian Keuangan berpendapat bahwa tarif tambahan PPh akan meningkatkan penerimaan PPh secara signifikan.
“Kalau melihat struktur penerimaan pajak, saat ini kontribusi pajak orang pribadi masih sangat kecil. Untuk OP PPh pegawai 24 persen dan OP PPh pengusaha 2 persen,” ujarnya dikutip. iNews.id dari thread Direktorat Jenderal Pajak di Twitter @DitjenPajakRI, Kamis (1/12/2023).
Utas tersebut juga menjelaskan bahwa dibandingkan dengan negara lain, tarif pajak penghasilan pribadi Indonesia relatif moderat, bahkan di antara negara-negara ASEAN. Filipina, Thailand, dan Vietnam sebelumnya telah menetapkan tarif pajak penghasilan pribadi sebesar 35 persen.
Editor : Aditya Pratama
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel: