
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Menko Airlangga Minta Kepala Daerah Kendalikan Inflasi dan Selesaikan Hambatan Investasi
BOGOR, iNews.id – Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto meminta pimpinan daerah dan Forkopimda mengendalikan inflasi dan menyelesaikan hambatan investasi tahun ini. Hal ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.
“Tentunya ada beberapa hal yang bisa dilakukan yakni memantau harga dan ketersediaan. Jadi antara stok dan harga harus dijaga. Jika harga naik, ketersediaan stok akan berkurang. Kemudian kerjasama antar daerah, terutama untuk mengurangi kesenjangan harga. Jalankan operasi pasar atau bazaar berbiaya rendah. Dukungan APBD dalam pengendalian termasuk subsidi transportasi. Perkuat sarana dan prasarana penyimpanan, kemudian tingkatkan produksi dan pengawasan pangan,” kata Menko Airlangga saat memberikan arahan dalam Rakornas Bupati dan Forkopimda di Sentul, Bogor, Selasa (17/1/2023).
Menko Airlangga menambahkan, ekonomi Indonesia diperkirakan tumbuh sebesar 5,3 persen sepanjang tahun 2022. Meskipun perekonomian global saat ini menghadapi ketidakpastian, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2023 diproyeksikan masih berada pada kisaran 4,7 persen – 5,3 persen oleh berbagai lembaga internasional.
Sementara itu, inflasi riil Indonesia pada November 2022 juga tercatat masih terkendali sebesar 5,51 persen (yoy), lebih rendah dari perkiraan awal sebesar 6,00 persen (yoy) dan relatif lebih baik dibandingkan sebagian besar negara lain.
Mengantisipasi ketidakpastian global tahun ini, pimpinan daerah dan Forkopimda diharapkan mengoptimalkan Belanja Pusat dan Daerah untuk penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), mengoptimalkan Program Pemberdayaan Daerah, mempermudah akses lapangan kerja, meningkatkan kapasitas SDM dan UMKM serta Pembiayaan UMKM, dan menggunakan Belanja Daerah untuk Program Padat Karya Perkotaan dan Desa untuk mengantisipasi PHK.
“Kemudian hal kedua yang ingin saya sampaikan terkait dengan investasi. Yang di-Pertua ada 2 hal yang menjadi kendala investasi, yang pertama mengenai Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, KKPR, dan Rencana Detil Ruang, RDTR, tentunya perlu didiskusikan dengan persetujuan dan terkait dengan zona, kata Menko Airlangga.
Editor : Aditya Pratama
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel: