
Ditjen Pajak Beri Penjelasan soal Kasus Soimah
JAKARTA, iNews.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengusut kasus yang melibatkan Soimah Pancawati. Sebelumnya, penyanyi itu mengaku dianiaya oleh staf Direktorat Jenderal Pajak.
“Saya minta tim @ditjenpajakri mengusut permasalahan yang dialami Puan Soimah,” tulis Sri Mulyani di akun Instagramnya, dikutip Senin (10/4/2023).
Sri Mulyani juga mengunggah video pendek berisi penjelasan Kementerian Kesehatan secara lengkap, detail, dan akurat. Video tersebut berisi penjelasan dan klarifikasi terkait kasus Soimah yang diawali dengan permintaan maaf dari jajaran Direktorat Jenderal Pajak.
“Pertama-tama, kami mohon maaf kepada Ibu Soimah, jika Anda merasa tidak nyaman dan memiliki pengalaman yang tidak menyenangkan dengan karyawan kami,” ujar petugas pajak tersebut.
Pegawai tersebut menjelaskan bahwa ada tiga hal terkait pengalaman Soimah yang dianggap salah paham. DJP memastikan hingga kini tidak ada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang pernah bertemu langsung dengan Soimah.
“Pertama, terkait cerita pada tahun 2015 ketika Soimah membeli rumah, setelah keterangannya di notaris, patut diduga instansi yang berinteraksi adalah instansi di luar kantor pajak yang terkait dengan jual beli aset berupa rumah. ,” dia berkata. dia berkata.
Menurutnya, jika ada transaksi yang dilakukan KPP Pratama Bantul, maka hanya sebatas nilai transaksi rumah tersebut.
“Verifikasi dilakukan terhadap penjual, bukan pembeli rumah, untuk memastikan nilai transaksi yang dilaporkan sesuai dengan ketentuan, yaitu harga pasar yang mencerminkan keadaan sebenarnya,” ujarnya.
Editor: Jujuk Ernawati
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.