
Digugat Sri Mulyani ke PTUN, Ini Tanggapan ICW
JAKARTA, iNews.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menggugat Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu didaftarkan dengan nomor perkara 47/G/KI/2023/PTUN.JKT pada 8 Februari 2023.
Mengutip situs PTUN, Sri Mulyani mengajukan beberapa permohonan ke pengadilan. Pertama, menerima keberatan yang diajukan oleh pemohon keberatan sebelum termohon menerima informasi.
Kedua, menerima keberatan yang diajukannya secara utuh. Ketiga, menyatakan batalnya Putusan Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 016/VII/KIP-PS/2020 tanggal 16 Januari 2023.
Ia juga meminta kepada pengadilan untuk membebankan seluruh biaya perkara terhadap keberatan termohon di hadapan pemohon informasi. Namun, tidak diketahui secara pasti setelan apa yang dia berikan.
Menanggapi gugatan tersebut, ICW sedang mempersiapkan rilis resminya. Hanya saja, peneliti ICW Almas Sjafrina sangat kesal dengan langkah Sri Mulyani yang mengajukan gugatan tersebut.
“Terkait gugatan tersebut, kami sangat menyayangkan tindakan Kementerian Keuangan yang mengajukan banding atas keputusan KIP ke PTUN,” ujarnya kepada iNews.id di Jakarta, Jumat (10/2/2023).
ICW menyatakan Sri Mulyani enggan membeberkan hasil audit BPKP terkait JKN.
“Mengapa tidak dibuka hasil audit BPKP tentang JKN? Penting bagi publik untuk mengetahui permasalahan pengelolaan JKN dan mengawasi perbaikannya,” ujarnya.
Editor: Jujuk Ernawati
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel: