
Daftar Besaran Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi dari 5-35 Persen
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah mengendalikan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi baru sejak 1 Januari 2022 dengan terbitnya UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, lebih diperinci lagi dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Peraturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh) pada 20 Desember 2022.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak. khawatir. dengan nama dan dalam bentuk apapun. Total penghasilan yang diakui pajak lebih dari Rp 4,5 juta atau Rp 54 juta per tahun.
Sebagai informasi, PPh di Indonesia beberapa kali mengalami perubahan dengan diberlakukannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak dibagi menjadi lima lapisan, dengan rincian:
1. Penghasilan hingga Rp 60 juta
Penghasilan sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif PPh 5 persen.
2. Penghasilan Rp 60 juta-Rp 250 juta
Penghasilan di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan tarif PPh 15 persen.
3. Penghasilan Rp 250 juta-Rp 500 juta
Penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif PPh 25 persen.
4. Pendapatan Rp 500 juta-Rp 5 miliar
Penghasilan di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar dikenakan tarif PPh 30 persen.
5. Penghasilan melebihi Rp5 miliar
Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif PPh sebesar 35 persen.
Editor: Jujuk Ernawati
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel: