
Cara Cek SLIK OJK Pribadi beserta Syaratnya
JAKARTA, iNews.id – Cara cek SLIK OJK pribadi beserta syaratnya akan diulas pada artikel iNews.id kali ini. Skor kredit adalah nilai yang diberikan oleh lembaga keuangan kepada nasabah untuk menilai tingkat risiko kredit nasabah tersebut.
Skor kredit dapat dicek sendiri oleh masyarakat secara online melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengecekan skor kredit dapat dilakukan melalui layanan Idebku yang ada di situs web OJK. Layanan ini berisi informasi riwayat kredit nasabah, mulai dari perbankan hingga lembaga keuangan.
Skor kredit biasanya digunakan untuk proses pengajuan pembiayaan, seperti KPR, kredit kendaraan bermotor, pinjaman tunai, dan kartu kredit.
Berikut persyaratan untuk melakukan pengecekan dan cara cek SLIK OJK, dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (31/10/2023).
Syarat BI Checking atau SLIK OJK
1. Debitur Perseorangan
Warga negara Indonesia (WNI) harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).Warga negara asing (WNA) harus memiliki paspor aktif.
2. Debitur Badan Usaha
Badan usaha harus memiliki kartu identitas (KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA).Badan usaha harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).Badan usaha harus memiliki akta pendirian.Badan usaha harus memiliki perubahan anggaran dasar (PAD) terakhir.
3. Debitur (Jika Sudah Meninggal Dunia)
Ahli waris harus memiliki kartu identitas (KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA).Ahli waris harus memiliki dokumen asli riwayat kematian debitur.Ahli waris harus memiliki dokumen asli yang menunjukkan hubungannya dengan debitur.
Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK
Untuk melakukan pengecekan skor BI checking atau SLIK OJK, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Buka browser di ponsel Anda dan kunjungi laman idebku.ojk.go.id.Klik tombol “Pendaftaran”.Isi formulir pendaftaran dengan informasi yang diperlukan, seperti jenis debitur, jenis identitas debitur, nama lengkap, alamat, dan e-mail.Klik “Selanjutnya”.Unggah foto kartu identitas, foto diri dengan kartu identitas, dan foto diri.Klik “Selanjutnya”.Klik tombol “Checklist” jika semua data telah diisi dengan benar.Klik “Ajukan Permohonan”.Jika pendaftaran berhasil, nomor pendaftaran akan muncul.Klik tombol “Status Layanan” dan masukkan nomor pendaftaran.OJK akan mengirimkan permohonan pengecekan paling lambat 1 hari setelah pendaftaran.
Dengan mengetahui cara cek SLIK OJK pribadi beserta syaratnya, Anda dapat mengetahui kondisi keuangan Anda secara lebih akurat. Hal ini penting untuk dilakukan sebelum mengajukan pinjaman atau kredit ke lembaga keuangan.
Editor : Komaruddin Bagja
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel: