
Buntut Pamer Harta, Pejabat Bea Cukai Yogya Eko Darmanto Dibebastugaskan per 2 Maret 2023
JAKARTA, iNews.id – Eko Darmanto (ED) telah dibebastugaskan sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta per 2 Maret 2023. Hal itu menyusul ulahnya yang memamerkan gaya hidup mewah dan kekayaannya di media sosial.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat DJBC telah memberikan penjelasan awal kepada Eko.
“Berdasarkan instruksi pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan UGD, yang bersangkutan telah diberhentikan dari tugasnya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung sejak 2 Maret 2023,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Layanan Bea Cukai. Nirwala Dwi Heryanto di Jakarta, Jumat (3/3). 3/2023).
Ia menjelaskan, pemeriksaan lebih lanjut terkait hal ini akan dilakukan oleh Inspektorat Nasional (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Kami berterima kasih atas perhatian masyarakat yang turut serta menjaga Bea Cukai agar lebih baik lagi,” ujarnya.
Editor: Jujuk Ernawati
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.