
Buntut Kekayaan Tak Wajar Pegawai Kemenkeu, Komisi XI DPR Panggil Sri Mulyani
JAKARTA, iNews.id – Komisi XI DPR akan memanggil Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan jajarannya terkait ditemukannya kekayaan luar biasa pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang viral di media sosial dan menurutnya. terhadap temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad mengatakan, Sri Mulyani akan dipanggil pada 27 Maret 2023. Nantinya pembahasan akan fokus pada reformasi birokrasi dan reformasi pajak.
Hal itu, lanjutnya, terkait dengan tidak adilnya kekayaan pegawai Kementerian Keuangan, khususnya di Direktorat Jenderal Pajak (JP) dan Bea Cukai yang menjadi perhatian publik. Kasus yang menarik perhatian publik antara lain kekayaan mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo, dan pamer kekayaan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Menurutnya, adanya kasus ini akan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Keuangan, khususnya wajib pajak kepada KPH. Pasalnya, setiap tahun anggaran yang dikeluarkan cukup besar untuk lembaga keuangan ini.
“Kami menyayangkan apa yang terjadi di JKP (dengan) penemuan itu. Harapan yang tinggi dari masyarakat tampaknya telah diabaikan. Kami menilai reformasi perpajakan yang digaungkan berhasil, (namun kini) tidak mampu menjaga kepercayaan wajib pajak dan sangat penting untuk mengembalikannya,” kata Kamrussamad, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Selain itu, Kamrussamad juga meminta Sri Mulyani mengevaluasi pejabat di eselon I dan eselon II secara keseluruhan.
“Bukan hanya pegawai tertentu yang kasusnya meningkat, tapi langsung menilai secara keseluruhan. Kalau tidak, pembayar pajak akan kehilangan kepercayaan terhadap institusi pajak kita,” kata Kamrussamad.
Ia pun mendesak Sri Mulyani mengambil langkah cepat untuk mengembalikan kepercayaan publik. Hal ini karena pilar utama pembangunan nasional yang berkelanjutan adalah penerimaan negara yang salah satu sumbernya adalah pajak.
“Kepercayaan wajib pajak mempengaruhi institusi perpajakan kita, ini pekerjaan baru yang harus dikembalikan,” kata Kamrussamad.
Editor : Jeanny Aipassa
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.