
BUMO Bina Karya Segera Beroperasi, Izin HGU hingga HGB untuk Investor IKN Nusantara Bisa Diproses
JAKARTA, iNews.id – Badan Usaha Milik Badan (BUMO) Bina Karya akan segera beroperasi. BUMO Bina Karya adalah perusahaan khusus milik Badan Pengelola Modal Nasional (IKN) yang akan memberikan izin bagi investor di IKN Nusantara.
Sekretaris Otoritas IKN, Achmad Jaka Santos Adiwijaya, mengatakan BUMO akan mengelola lahan bekas hutan dengan status ADP (Asset Under Control) dan memberikan HGU (Hak Guna Usaha), hak guna usaha, hingga HGB (Hak Guna Bangunan) kepada investor. .yang ingin berinvestasi di IKN Nusantara untuk urusan komersial.
“BUMO saat ini (ada) dan dalam proses, akan segera beroperasi dengan kepengurusan yang telah dipilih oleh Badan Pengurus IKN,” kata Jaka Santos, saat dihubungi MNC Portal, Rabu (3/5/2023).
Melalui review Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 1962 tentang Pendirian Perusahaan Nasional, PT Bina Karya (Persero) resmi beralih dari Badan Usaha Milik Negara menjadi BUMO. Saat ini progress tahap verifikasi laporan keuangan peralihan dari penugasan di BUMN sebelum beroperasi di IKN.
“Belum lama ini diadakan rapat pertanggungjawaban direksi lama, dan saat ini sedang dilakukan verifikasi Lapkeu menyusul peralihan kendali dari Kementerian BUMN ke OIKN. Sehingga posisi akhir dan posisi awal tanggung jawab masing-masing Kementerian adalah jelas,” kata Jaka Santos.
Ia menjelaskan, semua aspek bisnis di IKN Nusantara akan ditangani oleh BUMO Bina Karya yang akan berkolaborasi dalam hal penataan atau financial engineering dengan investor dan pelaku usaha lainnya.
Sebagai tambahan informasi, hingga saat ini Otorita telah mencatat kurang lebih 200 LOI (Letters of Intent) atau letter of interest dari investor untuk melakukan pengembangan di IKN sejak dilakukan market assessment pada Oktober 2022.
Sebanyak 6 perusahaan yang mengajukan LOI telah mendapatkan LTO (Letter to Procced) dari Otoritas dan siap segera merealisasikan pembangunan rumah dinas melalui skema KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha).
Editor : Jeanny Aipassa
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.