
BI Perkuat Kebijakan Makroprudensial Mulai 1 Oktober, Ini Langkahnya
JAKARTA, iNews.id – Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo menegaskan pihaknya akan terus memperkuat stimulus kebijakan makroprudensial untuk mendorong penyaluran kredit/pembiayaan dan mempertahankan stabilitas sistem keuangan (SSK). Pihaknya pun akan melanjutkan kebijakan makroprudensial longgar.
“Pertama, mempertahankan rasio Countercyclical Capital Buffer (CCyB) sebesar 0 persen, Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada kisaran 84-94 persen, serta rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 6 persen dengan fleksibilitas repo sebesar 6 persen, dan rasio PLM Syariah sebesar 4,5 persen dengan fleksibilitas repo sebesar 4,5 persen,” tutur Perry dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK di Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Selain itu, BI juga melanjutkan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti kepada bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF, serta melanjutkan uang muka kredit/pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaran bermotor baru tertentu.
“Untuk mendorong momentum pemulihan ekonomi, BI memperkuat kebijakan insentif likuiditas makroprudensial (KLM) untuk meningkatkan kredit/pembiayaan dengan fokus pada sektor-sektor yang memiliki daya ungkit lebih tinggi bagi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, khususnya pada sektor hilirisasi minerba dan non-minerba (pertanian, peternakan, dan perikanan), perumahan (termasuk perumahan rakyat), pariwisata, serta pembiayaan inklusif (UMKM, KUR dan Ultra Mikro/UMi) dan hijau,” ucapnya.
Perry mengatakan, besaran insentif likuiditas makroprudensial juga ditingkatkan dari sebelumnya paling tinggi 280 bps menjadi paling tinggi 400 bps yang terdiri atas beberapa insentif. Pertama, insentif untuk penyaluran kredit/pembiayaan kepada sektor tertentu yang ditetapkan oleh BI, paling besar 2 persen, meningkat dari sebelumnya 1,5 persen.
Insentif kepada bank penyalur kredit/pembiayaan inklusif ditingkatkan dari sebelumnya 1 persen menjadi 1,5 persen, dengan rincian 1 persen untuk penyaluran kredit UMKM/KUR dan 0,5 persen untuk penyaluran kredit UMi, serta insentif terhadap penyaluran kredit/pembiayaan hijau paling besar 0,5 persen, meningkat dari sebelumnya 0,3 persen.
“KLM tersebut diimplementasikan bagi Bank Umum Konvensional (BUK) dan Bank Umum Syariah (BUS)/Unit Usaha Syariah (UUS) yang akan berlaku sejak 1 Oktober 2023 melalui pengurangan giro di BI dalam rangka pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) dalam Rupiah yang wajib dipenuhi secara rata-rata,” kata Perry.
Editor : Puti Aini Yasmin
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.