
BI Catat Investasi Asing di SRBI Tembus Rp16,98 Triliun
JAKARTA, iNews.id – Bank Indonesia mencatat kepemilikan asing di Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) sudah menembus Rp16,98 triliun, dari total outstanding SRBI Rp144,31 triliun per 6 November 2023.
“Jumlah kepemilikan asing di SRBI sudah Rp16,98 triliun, sudah lebih dari 1 miliar dolar AS masuk per 6 November 2023 ini. Di pasar sekunder sudah diperdagangkan sebesar Rp27,99 miliar,” ujar Kepala Departemen Pengelolaan Moneter (DPM) BI, Edi Susianto, dalam Taklimat Media BI di Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Menimpali penjelasan Edi, Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan Bank Indonesia (DPPK BI), Donny Hutabarat, menyebut bahwa hal ini menjadi bukti bahwa SRBI bisa menambah likuiditas valuta asing (valas) di dalam negeri.
“Jadi sebenarnya pasar sekunder SRBI sudah cukup berkembang saat ini, dengan angka lebih dari USD1 miliar yang masuk, pasti ada kaitannya dengan masuknya offshore, ini nantinya bisa membantu penguatan Rupiah,” ungkap Donny.
Setelah SRBI, BI akan segera meluncurkan instrumen baru untuk sektor valuta asing (valas) pada tanggal 21 November mendatang. Adapun kedua instrumen tersebut adalah Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI).
SVBI sendiri berupa surat berharga dalam valas yang diterbitkan oleh BI sebagai pengakuan utang jangka pendek (1-12 bulan) dengan underlying asset berupa surat berharga dalam valas yang dimiliki BI.
Di sisi lain, SUVBI berupa sukuk dalam valas yang diterbitkan BI dengan menggunakan underlying asset berupa surat berharga dalam valas dengan memegang prinsip syariah BI.
Nantinya, SVBI akan diterbitkan dalam tenor 1, 3, 6, 9, dan 12 bulan dan SUVBI akan diterbitkan dalam tenor 1, 3, dan 6 bulan dengan settlement T+2 dimana jadwal dan hasil lelang akan diumumkan di situs resmi BI.
Sebagai informasi, penerbitan SVBI dilakukan melalui lelang dengan bank umum yang menjadi peserta open market operation/operasi pasar terbuka (OPT) konvensional dalam valas. Penerbitan SUVBI, di sisi lain, dilakukan melalui lelang dengan bank umum syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS) yang menjadi peserta OPT syariah dalam valas.
Untuk pembeli di pasar perdana, SVBI hanya bisa dibeli bank umum peserta OPT konvensional dalam valas, dan SUVBI hanya bisa dibeli bank umum syariah atau UUS peserta OPT syariah dalam valas. Di pasar sekunder, baik SVBI dan SUVBI, keduanya bisa dipindahtangankan dan dimiliki pihak non-bank, baik itu penduduk maupun non penduduk.
Editor : Jeanny Aipassa
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel: