
BEI Denda dan Suspensi 30 Emiten gegara Tak Gelar Paparan Publik Tahunan, Ini Daftarnya
JAKARTA, iNews.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) mendenda dan menskors 30 emiten karena tidak menyelenggarakan annual public disclosure 2022. Hingga batas waktu pembayaran denda pada Kamis (23/2/2023), 30 emiten juga terlambat membayar.
Sebanyak 23 saham emiten disuspensi di seluruh pasar. Sedangkan sisanya hanya dihentikan di Pasar Biasa dan Pasar Tunai.
“Besar telah memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan efek di Pasar Biasa dan Pasar Tunai bagi 30 emiten sejak sesi pertama Perdagangan Efek pada 24 Februari 2023,” tulis BEI dalam pengumumannya, Jumat (24/2/2023).
Merujuk pada ketentuan III.3 Peraturan BEI No. IE terkait Public Expose, menyatakan bahwa emiten wajib menyelenggarakan public disclosure minimal sekali dalam setahun.
Denda diberikan jika perusahaan tercatat melanggar aturan ini. Sementara jika pembayaran denda juga terlambat, BEI akan mengunci sementara perdagangan sahamnya di pasar normal atau secara tunai hingga kewajiban tersebut dipenuhi.
Editor: Jujuk Ernawati
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel: