
Begini Langkah Sri Mulyani Pastikan Transisi Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berjalan Lancar
JAKARTA, iNews.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan langkah-langkah agar kebijakan kenaikan tarif Cukai Tembakau (CHT) per 1 Januari 2023 berjalan lancar. Dari sisi pelaksanaan dan pengawasan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan melakukan beberapa hal agar transisi kebijakan dari tahun sebelumnya ke tahun 2023 berjalan lancar.
“Langkah pertama mulai 15 Desember 2022, DJBC akan menetapkan kembali semua merek rokok legal yang terdaftar di administrasi DJBC,” ujar Sri Mulyani dalam keterangannya, Senin (19/12/2022).
Sri Mulyani menambahkan, pelaksanaan redetermination dilakukan secara otomatis melalui aplikasi ExSis tanpa ada permintaan dari Operator Pabrik atau Importir. Sedangkan bagi Produsen/Importir Rokok Elektrik dan HPTL, mulai tanggal 15 Desember 2022 perlu mengajukan permohonan penetapan tarif cukai merek baru mengikuti perubahan administrasi cukai.
“Terkait pemesanan pita cukai, Proses Permohonan Pemberian Pita Cukai (P3C) Tahun Anggaran 2023 kini dapat dilaksanakan melalui aplikasi ExSis oleh Produsen/Importir segera setelah proses penyerahan kembali berhasil dilakukan. keluar,” katanya.
Terkait ketersediaan pita cukai, DJBC telah berkoordinasi dengan konsorsium penyelenggara pita cukai untuk menilai kesiapan konsorsium mencetak pita cukai tahun anggaran 2023. Dari koordinasi tersebut, konsorsium menjamin ketersediaan pita cukai Tahun Anggaran 2023 di awal Januari 2023.
Editor : Aditya Pratama
Bagikan Artikel: